Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Metro

Pegawai yang Disekap di Jakpus Dianiaya hingga Diperas Rp50 Juta per Orang

Daniel Taylor - faktanaya.com 2 mins baca

Pegawai Disekap di Jakpus Dianiaya hingga Diperas Rp50 Juta per Orang Pegawai yang Disekap di Jakpus Dianiaya - Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi

Pegawai yang Disekap di Jakpus Dianiaya hingga Diperas Rp50 Juta per Orang

Pegawai Disekap di Jakpus Dianiaya hingga Diperas Rp50 Juta per Orang

Pegawai yang Disekap di Jakpus Dianiaya – Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi mengungkap peran tujuh tersangka dalam kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa semua pelaku bekerja atas instruksi dari MML, yang menjadi pemilik percetakan Mau Print.

Aksi Tersangka AI dan S

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa AI, yang dikenal sebagai Alex, bertugas melakukan penganiayaan terhadap korban serta menghubungi keluarga untuk meminta pembayaran Rp50 juta per orang. “Saudara AI alias Alex berperan dalam tindakan kekerasan dan menghubungi keluarga korban untuk menagih uang sebesar 50 juta per orang atas perintah MML,”

ujar Roby, Senin, 29 Juni 2026.

Di sisi lain, tersangka S bertugas merantai kaki korban dan meminta ganti rugi Rp50 juta per orang. “Pelaku S juga melakukan pemasungan kaki korban serta menghubungi keluarga untuk mengganti uang ganti rugi,”

kata Roby.

Peran Tersangka AYL dan NHJ

Tersangka AYL diberitakan melakukan pengancaman terhadap korban, dengan ancaman mematahkan kaki mereka jika tidak mengembalikan uang ganti rugi. “AYL bertugas mengancam korban, sehingga jika tidak menyerahkan Rp50 juta per orang, pelaku akan mematahkan kaki korban di dalam ruang penyekapan,”

terangkahkan Roby.

Tersangka NHJ memiliki peran membantu merakit alat untuk memasung korban. “NHJ bertugas merakit alat yang digunakan untuk memasung korban, sesuai instruksi MML,”

terangkahkan Roby.

Pelaku CML dan II

Tersangka CML bertugas sebagai pengurus atau maintenance, serta mencegah office boy mendekati korban dan memberikan makanan. “CML juga melarang tukang kebun untuk menghampiri korban dan membagikan makanan,”

ungkap Roby.

Tersangka II berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban Adit. “Pelaku II bertugas menerima dana ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang dari keluarga korban,”

terangkahkan Roby.

Atas tindakan mereka, tujuh tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, atau Pasal 446 KUHP dengan hukuman 7 tahun, serta Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara. Tindakan ini diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ikut berdiskusi