Indonesia Pasang Target Jadi Magnet Baru Investor Dunia, Ini Strategi yang Disiapkan
Pemerintah bersama DPR telah merancang langkah strategis untuk memperkuat ekosistem keuangan nasional. Langkah ini menyusul pengesahan Undang-undang Pusat
Indonesia Bertekad Menarik Investor Global Melalui Pusat Finansial Internasional
Faktanaya.com – Pemerintah bersama DPR telah merancang langkah strategis untuk memperkuat ekosistem keuangan nasional. Langkah ini menyusul pengesahan Undang-undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang telah resmi berlaku. Regulasi baru ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi pembentukan pusat keuangan internasional di Tanah Air, yang bertujuan mendukung aktivitas finansial lintas batas negara.
Pembentukan PFII merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam memperluas sumber pendanaan untuk pembangunan nasional. Selain menarik minat pelaku keuangan internasional, regulasi ini juga diproyeksikan untuk memperdalam pasar domestik serta memfasilitasi pembiayaan bagi investasi dan proyek-proyek strategis.
Proses Pengesahan dan Kerangka Hukum
Rancangan Undang-undang Pusat Finansial Internasional Indonesia disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026. Regulasi ini merupakan implementasi dari amanat yang tercantum dalam Pasal 248A Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026. UU tersebut merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 yang membahas Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan atau P2SK.
Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur berbagai aspek penting. Mulai dari ketentuan umum, struktur kelembagaan PFII, kegiatan usaha sektor keuangan beserta sektor pendukungnya, hingga pembentukan lembaga arbitrase dan pengadilan khusus. Dukungan dari pemerintah pusat maupun daerah juga menjadi bagian integral dari regulasi ini.
Perspektif Ekonom: Kebutuhan Diversifikasi Pembiayaan
Josua Pardede, Kepala Ekonomi PT Bank Permata Tbk, menekankan bahwa Indonesia memerlukan sumber pembiayaan yang lebih beragam. Tujuannya adalah untuk mendukung investasi, pembangunan infrastruktur, pembiayaan hijau, pembiayaan iklim, pengembangan pasar keuangan, serta proyek-proyek strategis lainnya. Menurutnya, pembentukan PFII merupakan salah satu agenda jangka menengah dan panjang untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
“Dari sisi ekonomi, PFII penting karena Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang secara khusus dibangun dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing setara pusat keuangan dunia,” ujar Josua dalam siaran pers yang dirilis pada Rabu, 22 Juli 2026.
Josua menambahkan bahwa dari perspektif moneter, keberadaan PFII dinilai berpotensi meningkatkan pasokan modal dan devisa yang lebih stabil. Terkait penerapan aturan khusus di kawasan PFII, ia menilai hal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip negara berdaulat selama tetap berada dalam kerangka konstitusi, undang-undang nasional, serta pengawasan negara.
Menurutnya, sejumlah negara juga menerapkan aturan khusus di kawasan ekonomi atau pusat keuangan tertentu untuk menarik pelaku usaha global. “Garis batasnya harus tegas, PFII wajar bila diperlakukan sebagai aturan khusus untuk transaksi keuangan internasional yang membutuhkan kepastian, kecepatan, dan standar global,” ucap Josua.