Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen
Jakarta, VIVA – Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung resmi memberhentikan sementara mantan
Febrie Adriansyah Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Gaji 50%
Faktanaya.com – Jakarta, VIVA – Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung resmi memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut. Langkah administratif ini diambil menyusul kasus pencucian uang dan dugaan korupsi yang sedang menjeratnya. Meskipun dalam status pemberhentian, Febrie tetap menerima pembayaran gaji sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa surat pemberhentian sementara telah diterbitkan mulai tanggal 31 Juli 2026. Keputusan ini berlaku hingga perkara yang dihadapi Febrie memperoleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkraft. Selama masa penonaktifan, Febrie tidak lagi menjalankan tugas-tugas kejaksaan secara penuh.
Prosedur dan Dasar Hukum Pemberhentian
Menurut Anang, pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku karena Febrie telah menyandang status tersangka dalam beberapa perkara. Berita terkait menunjukkan bahwa proses hukum yang menjerat Febrie masih berlangsung. Penonaktifan akan berakhir setelah putusan berkekuatan hukum tetap terbit, sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan surat terhitung per tanggal 31 Juli pemberhentian sementara, sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ucap Anang kepada wartawan di Kantor Kemenko Polkam, Rabu, 5 Agustus 2026.
Besaran Gaji dan Tunjangan Selama Masa Penonaktifan
Mengenai besaran gaji yang diterima, Anang menjelaskan bahwa Febrie hanya mendapatkan setengah dari gaji pokok semula. Tunjangan-tunjangan tambahan tidak lagi diberikan selama masa penonaktifan berlangsung. Hal ini sesuai dengan ketentuan administratif yang mengatur hak-hak pegawai negeri sipil yang sedang dalam proses hukum.
“Kalau sementara dia hanya menerima gaji pokok 50% saja, tunjangan udah engga. Nanti kalau sudah ada putusan inkrah baru,” tutur dia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengambil tindakan administratif terhadap Febrie Adriansyah. Mantan Jampidsus tersebut kini berstatus tersangka dalam beberapa perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Status tersangka menjadi dasar utama bagi kejaksaan untuk memberhentikan sementara Febrie dari jabatannya.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Febrie Adriansyah
1. Kapan Febrie Adriansyah dinonaktifkan sementara? Febrie Adriansyah dinonaktifkan sementara mulai tanggal 31 Juli 2026, sesuai dengan surat resmi dari Kejaksaan Agung.
2. Berapa persen gaji yang diterima Febrie selama masa penonaktifan? Febrie menerima 50% dari gaji pokoknya. Tunjangan tambahan tidak diberikan selama masa penonaktifan berlangsung.
3. Apa penyebab Febrie dinonaktifkan dari jabatannya? Febrie dinonaktifkan karena telah menyandang status tersangka dalam kasus pencucian uang dan dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
4. Kapan masa penonaktifan Febrie berakhir? Masa penonaktifan akan berakhir setelah putusan berkekuatan hukum tetap terbit dalam perkara yang menjeratnya.
5. Apakah Febrie masih bisa menjalankan tugas kejaksaan? Selama masa penonaktifan, Febrie tidak lagi menjalankan tugas-tugas kejaksaan secara penuh hingga putusan inkraft diterbitkan.