Skip to content
Fresh Desk
Agustus 5, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Nasional

KPK Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Abdul Wahid

Charles Lopez - faktanaya.com 2 mins baca

Jakarta, VIVA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor

KPK Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Abdul Wahid

KPK Mengajukan Banding Terhadap Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Faktanaya.com – Jakarta, VIVA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Putusan tersebut menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid, mantan Gubernur Riau.

Budi Prasetyo, sebagai juru bicara KPK, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan pelaksanaan kewenangan JPU KPK sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Sebelum mengajukan banding, dilakukan pencermatan dan kajian komprehensif terhadap pertimbangan hukum serta amar putusan majelis hakim.

Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Selanjutnya, tim JPU KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan.

Komitmen KPK terhadap Keadilan Hukum

KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan pidana dua tahun penjara terhadap Abdul Wahid dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,45 miliar. Diketahui dalam putusannya, Abdul Wahid terbukti bersalah atas kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tahun 2025.

Frequently Asked Questions

What is KPK Ajukan Banding Vonis Dua Tahun?

KPK Ajukan Banding Vonis Dua Tahun is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Ajukan Banding Vonis Dua Tahun matter?

KPK Ajukan Banding Vonis Dua Tahun matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Ikut berdiskusi