Skip to content
Fresh Desk
Agustus 6, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Nasional

Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim Divonis Bebas dari Kasus Gratifikasi

Nancy Jones - faktanaya.com 3 mins baca

Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berada di lingkungan Pengadilan Negeri Mataram telah mengeluarkan putusan bersejarah. Ketua Komisi IV

Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim Divonis Bebas dari Kasus Gratifikasi

Pembebasan Hamdan Kasim dari Kasus Gratifikasi: Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Mataram

Faktanaya.com – Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berada di lingkungan Pengadilan Negeri Mataram telah mengeluarkan putusan bersejarah. Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan gratifikasi yang diajukan kepadanya. Keputusan ini diumumkan secara resmi pada persidangan yang digelar pada hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2026.

Dalam amar putusannya, para hakim menegaskan bahwa Hamdan tidak terbukti telah menyerahkan sejumlah uang kepada tiga orang anggota DPRD NTB sesuai dengan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Pembebasan ini memberikan angin segar bagi sang terdakwa yang telah menjalani proses hukum selama beberapa waktu.

Proses Hukum dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan agar Hamdan Kasim dijatuhi hukuman penjara selama satu setengah tahun. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider berupa kurungan selama tiga bulan jika tidak mampu membayar denda tersebut.

Tuntutan tersebut didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa Hamdan terbukti memberikan uang senilai Rp450 juta kepada tiga anggota DPRD NTB lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Membebaskan terdakwa Hamdan Kasim dari seluruh dakwaan penuntut umum,” demikian pernyataan sang hakim.

Selain memberikan pembebasan, majelis hakim juga mengeluarkan perintah untuk memulihkan hak-hak Hamdan yang sempat terbatasi selama proses hukum berlangsung. Pemulihan ini mencakup kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat sang terdakwa.

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” lanjutnya.

Mengenai barang bukti berupa uang tunai senilai Rp450 juta yang sebelumnya telah disita oleh jaksa dari tiga pihak, yaitu Harwoto, Lalu Irwan Satriadi, dan Nurdin Marjuni, hakim menetapkan agar dana tersebut dikembalikan kepada ketiganya. Keputusan ini menunjukkan bahwa hakim meyakini tidak adanya kesalahan yang dilakukan oleh Hamdan Kasim dalam kasus ini.

Implikasi Putusan bagi Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan

Putusan bebas ini memiliki implikasi positif bagi karier politik Hamdan Kasim. Sebagai Ketua Komisi IV DPRD NTB, ia kini dapat kembali menjalankan tugas-tugasnya tanpa hambatan hukum. Pembebasan ini juga menjadi bukti bahwa proses hukum telah berjalan dengan adil dan objektif.

Para pengamat hukum menilai bahwa putusan ini sesuai dengan prinsip praduga tidak bersalah yang menjadi dasar hukum Indonesia. Hamdan Kasim telah membuktikan bahwa ia tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Gratifikasi Hamdan Kasim

Apa itu gratifikasi? Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, berupa uang, barang, diskon, jasa, atau fasilitas lainnya yang diberikan kepada pejabat atau penyelenggara negara dan berkaitan dengan jabatannya.

Berapa jumlah uang yang menjadi barang bukti dalam kasus ini? Jumlah uang yang menjadi barang bukti dalam kasus ini adalah Rp450 juta yang diserahkan kepada tiga anggota DPRD NTB.

Apa hukuman yang dituntut oleh jaksa penuntut umum? Jaksa menuntut hukuman penjara selama satu setengah tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider berupa kurungan tiga bulan.

Kapan putusan hakim diumumkan? Putusan hakim diumumkan pada hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2026, di Pengadilan Tipikor Mataram.

Apakah uang Rp450 juta akan dikembalikan? Ya, hakim menetapkan agar uang Rp450 juta yang disita dari Harwoto, Lalu Irwan Satriadi, dan Nurdin Marjuni dikembalikan kepada ketiganya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengunjungi [berita nasional Viva.co.id](https://www.viva.co.id/berita/nasional).

Ikut berdiskusi