Skip to content
Fresh Desk
Agustus 6, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Nasional

KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubenur Riau Abdul Wahid

Lisa Moore - faktanaya.com 2 mins baca

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Putusan tersebut menjatuhkan

KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubenur Riau Abdul Wahid

KPK Banding Putusan Hakim: Abdul Wahid Tetap Dapat Hukuman Dua Tahun

Faktanaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Putusan tersebut menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Abdul Wahid, mantan Gubernur Riau.

Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan adanya ketidaksesuaian pasal yang terbukti di antara para pelaku. Padahal, dalam pertimbangan hakim sebelumnya telah dinyatakan bahwa ketiga terdakwa turut serta melakukan tindak pidana.

Perbedaan Pasal dan Ketidakadilan Pidana

Dalam amar putusannya, Abdul Wahid dijatuhi dakwaan alternatif ketiga berdasarkan Pasal 12B mengenai gratifikasi. Sementara itu, dua terdakwa lain, yaitu Muh. Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, diputus berdasarkan dakwaan alternatif pertama Pasal 12e tentang pemerasan dalam jabatan.

“Jika kita cermati bahwa ancaman pidana Penjara Pasal 12 e dan Pasal 12 B UU Tipikor adalah Penjara minimal 4 (empat) tahun, namun Putusan ketiga Terdakwa seluruhnya diputus di bawah minimal tersebut, yaitu ketiganya diputus Pidana penjara 2 tahun,” jelas Budi, Rabu 5 Agustus 2026.

Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, Abdul Wahid hingga saat ini belum mengembalikan uang sebesar Rp1,45 miliar yang diperolehnya. Sebaliknya, kedua pelaku peserta, Muh Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, telah mengembalikan uang yang mereka terima ke kas negara.

KPK menilai bahwa putusan hakim tidak memasukkan faktor pemberat bagi Abdul Wahid, mengingat ia sama sekali belum mengembalikan uang tersebut. Justru, ketiga terdakwa mendapatkan pidana penjara yang sama, yaitu dua tahun.

Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan

Sebagai informasi tambahan, hukuman dua tahun penjara yang diterima Abdul Wahid jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yang sebelumnya meminta 8,5 tahun penjara.

Frequently Asked Questions

What is KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis?

KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis matter?

KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Ikut berdiskusi