Pajak E-Commerce Ditunda, DJP Buka Suara soal Pedagang yang Terlanjur Bayar
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan penundaan penerapan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk transaksi di
Penundaan Pajak E-Commerce: DJP Jelaskan Nasib Pedagang yang Sudah Bayar
Faktanaya.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan penundaan penerapan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk transaksi di platform e-commerce. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis guna melindungi daya beli masyarakat dari dampak ekonomi yang sedang berlangsung saat ini. Dengan adanya penundaan ini, para pelaku usaha digital memiliki waktu lebih untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, masa penundaan berlaku hingga 31 Oktober 2026. Artinya, pemungutan PPh Pasal 22 baru akan mulai efektif pada 1 November 2026. Periode ini memberikan ruang bagi marketplace dan pedagang untuk melakukan penyesuaian sistem dan proses bisnis mereka.
Nasib Pedagang yang Sudah Menyetorkan Pajak
Sebelum pengumuman penundaan pada 5 Agustus 2026, aturan ini telah berlaku sejak 1 Agustus 2026. Pertanyaan muncul mengenai nasib para pedagang domestik yang sudah menyetorkan PPh Pasal 22 kepada marketplace. Apakah pajak yang sudah dibayarkan akan dikembalikan atau tidak?
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan bahwa marketplace akan mengembalikan pajak yang sudah dipungut kepada para Pedagang Dalam Negeri. Keputusan sebelumnya yang menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan ulang sesuai ketentuan baru.
“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” kata Inge dalam keterangannya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Alasan Penundaan dan Implementasi
Menurut Inge, keputusan penundaan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. Langkah ini merupakan upaya menjaga stabilitas konsumsi di tengah situasi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Penundaan juga memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha untuk mempersiapkan diri secara optimal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga menyampaikan hal serupa. Ia menjelaskan bahwa penundaan dilakukan hingga kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat mengalami perbaikan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak memberatkan masyarakat di saat ekonomi belum stabil.
“Nanti kita tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik,” ujar Purbaya.
Sebagai bagian dari implementasi PMK 37/2025, DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempat platform ini akan berperan penting dalam pengumpulan pajak dari transaksi online.
Dalam skema baru ini, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. Nilai tersebut dihitung berdasarkan transaksi yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Skema ini dirancang agar tidak memberatkan pedagang kecil maupun besar.
Ilustrasi Pajak. (istimewa/VIVA) Photo : VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Frequently Asked Questions
Kapan pajak e-commerce mulai berlaku setelah penundaan? Pajak e-commerce akan mulai berlaku efektif pada 1 November 2026 setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026.
Apakah pedagang yang sudah membayar pajak akan mendapat pengembalian? Ya, marketplace akan mengembalikan pajak yang sudah dipungut kepada para Pedagang Dalam Negeri sesuai penjelasan DJP.
Marketplace mana saja yang ditunjuk sebagai pemungut pajak? DJP telah menunjuk empat marketplace, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak.
Berapa besaran pajak yang dipungut dari transaksi e-commerce? Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.
Apa alasan utama penundaan pajak e-commerce? Penundaan dilakukan untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas konsumsi di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian.