Skip to content
Fresh Desk
Agustus 6, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Nasional

PPATK Catat 6 Juta Transaksi Judol saat Piala Dunia, DPR Minta Polri Masif Berantas!

Sarah Johnson - faktanaya.com 3 mins baca

Jakarta, VIVA – Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penindakan masif terhadap pelaku judi online (judol). Langkah ini

PPATK Catat 6 Juta Transaksi Judol saat Piala Dunia, DPR Minta Polri Masif Berantas!

PPATK Catat 6 Juta Transaksi Judol di Piala Dunia

Faktanaya.com – Jakarta, VIVA – Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penindakan masif terhadap pelaku judi online (judol). Langkah ini diambil setelah PPATK Catat 6 Juta Transaksi judol yang terjadi selama penyelenggaraan Piala Dunia 2026. Data tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dalam aktivitas taruhan daring di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menekankan bahwa temuan PPATK harus menjadi dasar kuat bagi Polri dalam memberantas praktik judi daring. “Data yang disampaikan PPATK harus menjadi bahan penting bagi Polri untuk melakukan pencegahan sekaligus penindakan terhadap praktik judi online di Indonesia,” kata Abdullah dalam keterangannya, Kamis, 6 Agustus 2026.

Temuan PPATK: Lonjakan Aktivitas Taruhan Daring

Pada rentang waktu Januari hingga Juni 2026, PPATK mencatat nilai perputaran dana judol mencapai 86,82 triliun rupiah dalam 467,32 juta transaksi. Sementara itu, nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS. Angka-angka ini mencerminkan betapa besarnya minat masyarakat terhadap taruhan online.

Perputaran dana tersebut mengalami penurunan sekitar 12,9 persen dibandingkan semester pertama 2025 yang senilai Rp99,68 triliun. Kendati demikian, jumlah transaksi yang teridentifikasi meningkat sekitar 167,2 persen, yakni dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi. Peningkatan ini menunjukkan bahwa meskipun nilai perputaran menurun, frekuensi taruhan justru melonjak drastis.

Nominal deposit juga meningkat sekitar 26 persen pada periode ini, dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun. Sementara itu, frekuensi deposit naik hampir 140 persen, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat semakin aktif melakukan taruhan dalam jumlah kecil namun sering.

Abdullah: Polri Harus Gerak Cepat

“Jangan sampai angka transaksi yang terus meningkat ini dianggap sebagai hal biasa,” tutur dia.

Abdullah menilai temuan tersebut harus menjadi alarm serius bagi seluruh aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk memperkuat upaya pemberantasan judol. Ia menjelaskan, peningkatan jumlah transaksi menunjukkan jaringan judol masih sangat aktif dan terus beradaptasi dengan berbagai modus baru menghindari pengawasan aparat. Maka dari itu, Polri mesti semakin getol melakukan penindakan terhadap pelaku judi online.

Selain penindakan, ia juga meminta pemerintah bersama Polri terus mengintensifkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya judol, utamanya bagi generasi muda yang menjadi sasaran para pelaku. Berita nasional terbaru menunjukkan bahwa banyak remaja yang terjerat judi online akibat kemudahan akses taruhan daring.

Lebih lanjut, dia juga mendorong Polri memperkuat sinergi dengan PPATK dalam menelusuri aliran dana dan membongkar jaringan pelaku hingga ke aktor intelektual yang berada di balik bisnis haram tersebut. Kolaborasi antara kedua lembaga ini diharapkan dapat menghasilkan hasil yang lebih maksimal dalam memberantas judi online.

“Jangan pernah lelah memberantas kejahatan ini karena dampaknya sangat merusak masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun sosial,” katanya.

Di sisi lain, dia menyoroti temuan PPATK bahwa momentum Piala Dunia 2026 dimanfaatkan oleh jaringan judol untuk mendorong taruhan sepak bola. PPATK mendapati lebih dari enam juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan. Angka ini membuktikan bahwa event olahraga besar menjadi magnet bagi pelaku judi online untuk menarik lebih banyak pelanggan.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu PPATK? PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan adalah lembaga pemerintah Indonesia yang bertugas memantau dan menganalisis transaksi keuangan untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Berapa jumlah transaksi judol saat Piala Dunia 2026? Berdasarkan data PPATK, terdapat lebih dari 6 juta transaksi judol yang tercatat selama penyelenggaraan Piala Dunia 2026 dalam periode satu bulan.

Bagaimana dampak judol terhadap masyarakat? Judi online dapat merusak masyarakat dari sisi ekonomi karena menyebabkan kerugian finansial dan dari sisi sosial karena memicu masalah keluarga serta kecanduan.

Apa langkah yang diambil DPR terkait judol? DPR melalui Komisi III meminta Polri melakukan penindakan masif terhadap pelaku judi online berdasarkan data yang dilaporkan oleh PPATK.

Ikut berdiskusi