Skip to content
Fresh Desk
Agustus 6, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Otomotif

Bukan Barang Biasa, Isi Peti Kemas Ini Ternyata Harley-Davidson Bekas

Lisa Moore - faktanaya.com 3 mins baca

Jakarta – Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sepeda motor Harley-Davidson bekas yang berasal dari Tiongkok. Kendaraan roda dua

Bukan Barang Biasa, Isi Peti Kemas Ini Ternyata Harley-Davidson Bekas

Harley-Davidson Bekas dari Tiongkok Tertangkap di Pelabuhan Tanjung Priok

Faktanaya.com – Jakarta – Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sepeda motor Harley-Davidson bekas yang berasal dari Tiongkok. Kendaraan roda dua ini masuk ke wilayah Indonesia dalam keadaan terurai, dengan menggunakan modus misdeclaration atau ketidaksesuaian antara isi peti kemas dengan dokumen impor yang telah diajukan.

Deteksi Melalui Pemindaian Sinar-X

Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan intensif menggunakan mesin pemindai sinar-X terhadap peti kemas yang masuk melalui pelabuhan. Terjadi anomali yang mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan fisik lebih lanjut. Hasilnya menunjukkan bahwa barang di dalam peti kemas tidak sesuai dengan informasi yang diberikan oleh importir dalam dokumen resmi.

Modus misdeclaration ini dilakukan dengan memberikan keterangan yang tidak tepat mengenai jenis atau isi barang pada dokumen impor, dengan tujuan menghindari ketentuan yang berlaku.

Statistik Penindakan 2025-2026

Sepanjang periode 2025 hingga 2026, petugas Bea Cukai Tanjung Priok telah mengamankan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai. Selain itu, sebanyak 20 unit rangka bekas juga berhasil diamankan, dan seluruhnya berasal dari Tiongkok.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok pada Rabu, 5 Agustus 2026. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Adang Nugur Hadi, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Landasan Hukum Pelanggaran

Seperti dikutip VIVA dari akun @beacukaipriok pada Kamis, 6 Agustus 2026, Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025. Peraturan ini secara tegas melarang impor kendaraan bermotor bekas ke Indonesia.

Larangan ini diberlakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk melindungi industri otomotif nasional, menjaga standar keselamatan kendaraan yang beredar, serta mengendalikan masuknya kendaraan bekas dari luar negeri.

Sinergi Penegakan Hukum

Adang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap arus barang yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, terutama komoditas yang memiliki potensi melanggar ketentuan kepabeanan.

Kami telah bersinergi, khususnya dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, serta seluruh aparat penegak hukum yang bertugas di Pelabuhan Tanjung Priok. Sinergi ini sudah terbangun dengan baik dan ke depan akan terus kami tingkatkan bersama.

Ia juga mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi yang telah terjalin antara Bea Cukai dengan berbagai aparat penegak hukum.

Frequently Asked Questions

What is Bukan Barang Biasa Isi Peti Kemas?

Bukan Barang Biasa Isi Peti Kemas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bukan Barang Biasa Isi Peti Kemas matter?

Bukan Barang Biasa Isi Peti Kemas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Ikut berdiskusi