Jaksa Melawan, Bakal Tempuh Kasasi Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB
Mataram, VIVA – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat yang menghadapi tuntutan kasus gratifikasi resmi dinyatakan bebas oleh
Kejaksaan Akan Ajukan Kasasi Atas Pembebasan Tiga Anggota DPRD NTB
Faktanaya.com – Mataram, VIVA – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat yang menghadapi tuntutan kasus gratifikasi resmi dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Mataram. Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Penuntut Umum berencana mengajukan upaya hukum tingkat kasasi.
Proses Evaluasi Internal Kejaksaan
Hendarsyah Yusuf Permana, yang bertindak sebagai perwakilan jaksa penuntut umum, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera membahas langkah hukum tersebut secara mendalam. Pembahasan ini akan melibatkan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat sebelum keputusan final diambil.
“Terkait putusan bebas ini, tentu kami akan mengambil langkah-langkah hukum. Tapi kami laporkan dulu hasil persidangan kepada pimpinan, kemudian didiskusikan di internal. Setelah itu baru kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” jelasnya di Mataram pada Rabu malam.
Perbedaan Pandangan Hukum
Sebagai Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus Kejati NTB, Hendarsyah memberikan tanggapan terhadap vonis hakim. Ia mencatat bahwa meskipun amar putusan dibacakan secara terpisah untuk ketiga terdakwa, tidak terdapat perbedaan signifikan dalam pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim.
“Dari pertimbangan yang dibacakan itu semuanya sama, padahal dalam dakwaan kami, baik primer, subsider dan lebih subsider itu ada perbedaan,” paparnya.
Menurut Hendarsyah, perbedaan mendasar terletak pada penerapan pasal dalam KUHP. Dakwaan primer dan subsider menggunakan Pasal 605 KUHP yang berkaitan dengan kewenangan, sementara dakwaan lebih subsider merujuk pada Pasal 606 KUHP yang membahas jabatan para terdakwa. Namun, dalam pertimbangan hakim, pembuktian untuk kedua pasal tersebut dianggap tidak berbeda.
“Kalau Pasal 605 itu soal kewenangan, beda dengan Pasal 606, itu soal jabatan para terdakwa. Tapi dalam pertimbangan tadi itu kami melihat tidak ada perbedaan pembuktian pada Pasal 605 dengan Pasal 606,” ujarnya.
Identitas Terdakwa dan Putusan Hakim
Tiga terdakwa yang dibebaskan dari seluruh dakwaan adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, serta Muhammad Nashib Ikroman. Dalam amar putusan, hakim juga memerintahkan pengembalian seluruh uang senilai Rp2,6 miliar yang telah disita dari pemberian kepada 15 anggota DPRD NTB kepada masing-masing pemiliknya. Selain itu, hak-hak ketiga terdakwa juga harus dipulihkan.
Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa menerima hukuman yang sama, yaitu 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Untuk Indra Jaya Usman, tambahan uang pengganti sebesar Rp400 juta juga diminta sebagai subsidi dengan kurungan pengganti enam bulan. Jaksa menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer yang berkaitan dengan pemberian uang kepada belasan anggota DPRD NTB.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Jaksa Melawan Bakal Tempuh Kasasi Vonis?
Jaksa Melawan Bakal Tempuh Kasasi Vonis is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Jaksa Melawan Bakal Tempuh Kasasi Vonis matter?
Jaksa Melawan Bakal Tempuh Kasasi Vonis matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.