7 Jam Diperiksa Tim 9, Febrie Adriansyah Keluar dengan Tangan Diborgol dan Tetap Bungkam
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menegaskan sikapnya yang minim bicara. Setelah menjalani pemeriksaan
Febrie Adriansyah Bungkam Setelah 7 Jam Diperiksa Tim 9
Faktanaya.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menegaskan sikapnya yang minim bicara. Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama tujuh jam bersama Tim 9 Kejaksaan Agung, ia keluar dari Gedung Kejagung dengan tangan masih diborgol. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diusut oleh penyidik. Proses pemeriksaan berlangsung pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, dan berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul 20.30 WIB.
Ketika meninggalkan ruang pemeriksaan, Febrie terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang menjadi ciri khas Kejaksaan Agung. Ia mendapat pengawalan ketat dari petugas saat berjalan keluar. Sebelumnya, Febrie tiba di lokasi dengan dibawa langsung dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadirannya di Kejagung menjadi perhatian banyak pihak mengingat posisinya yang strategis di dunia peradilan Indonesia.
Meskipun sudah diperiksa cukup lama, Febrie tidak memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang telah menunggu sejak siang hari. Sikap bungkam ini konsisten dengan perilakunya saat tiba sebelum pemeriksaan dimulai. Respons terhadap wartawan justru datang dari kuasa hukumnya, Febri Diansyah, yang mendampingi Febrie sepanjang proses pemeriksaan berlangsung. Kehadiran kuasa hukum ini menunjukkan bahwa proses hukum yang sedang dihadapi cukup kompleks dan memerlukan pendampingan profesional.
Profil Pemeriksaan dan Status Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Tim 9 menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan, termasuk dua tersangka yaitu Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang sedang berjalan.
“Tiga ini termasuk di dalamnya ada dua tersangka, saudara FA dan saudara NH,” ujar Anang kepada wartawan di Kejagung.
Anang menambahkan bahwa selain berstatus tersangka, Febrie dan Nurman juga dimintai keterangan sebagai saksi. Hal ini dilakukan untuk kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut. Kedua individu tersebut diperiksa dalam dua kapasitas berbeda, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi. Meskipun diperiksa pada hari yang sama, penyidik tidak mempertemukan kedua tersangka tersebut dalam satu sesi pemeriksaan. Mereka diperiksa secara terpisah karena memiliki perbedaan kepentingan dalam perkara yang sama.
“Nggak (dikonfrontir), masing-masing kan berbeda. Terpisah,” ujar dia.
Perkara yang Sedang Diusut Tim 9
Saat ini Kejagung tengah mengusut empat surat perintah penyidikan (Sprindik) lanjutan. Sprindik tersebut merupakan pengalihan penanganan perkara dari penyidik gabungan Polri. Keempat perkara tersebut meliputi dugaan korupsi PT Asabri, dugaan korupsi pada anak usaha PT Krakatau Steel, dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga memicu blackout, serta dugaan TPPU. Setiap perkara memiliki kompleksitas dan implikasi yang berbeda-beda terhadap sistem hukum Indonesia.
Selain itu, penyidik juga menerbitkan Sprindik baru untuk menelusuri dugaan TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar. Barang-barang tersebut disita dari Cafe de’Clan, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di kawasan Sentul. Temuan ini menjadi salah satu bukti kunci dalam perkara pencucian uang yang sedang diusut. Proses penyidikan terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Frequently Asked Questions
Apa itu Tim 9 Kejagung? Tim 9 adalah tim khusus yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung untuk menangani perkara-perkara besar dan kompleks di Indonesia, termasuk kasus korupsi dan pencucian uang.
Mengapa Febrie diperiksa sebagai tersangka dan saksi? Febrie diperiksa dalam dua kapasitas karena posisinya yang strategis dan keterlibatannya dalam berbagai perkara. Sebagai tersangka, ia menghadapi tuduhan hukum, sementara sebagai saksi ia memberikan keterangan untuk mendukung penyidikan.
Berapa lama Febrie diperiksa? Febrie menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, dimulai dari pukul 13.30 WIB hingga pukul 20.30 WIB pada hari Jumat, 7 Agustus 2026.
Apa saja perkara yang sedang diusut Tim 9? Tim 9 mengusut empat Sprindik lanjutan serta satu Sprindik baru terkait TPPU dengan temuan emas 74 kilogram dan valuta asing Rp476 miliar.