Nasional

Kapolsek Leihitu Maluku Iptu La Ode Positif Narkoba, Terancam Dicopot

57513151c4da4-ilustrasi-narkoba-atau-kokain_1265_711-1

Kapolsek Leihitu Maluku Iptu La Ode Positif Narkoba, Terancam Dicopot dari Jabatan

Faktanaya.com – Ambon, VIVA – Kasus penyalahgunaan narkotika kembali menimpa seorang perwira menengah Polri. Kapolsek Leihitu Maluku Iptu La Ode Muhammad Yusdiman dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang ketat. Insiden ini terjadi pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, ketika hasil tes urine menunjukkan adanya zat terlarang dalam tubuhnya. Keputusan ini membuka peluang bagi perwira tersebut untuk menghadapi sanksi berat, termasuk kemungkinan pemecatan dari jabatannya.

Detail Proses Pemeriksaan dan Temuan

Kombes Rositah Umasugi, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, memberikan klarifikasi resmi mengenai hasil pemeriksaan urine yang dilakukan terhadap Kapolsek Leihitu. Surat keterangan resmi tertanggal 11 Agustus 2026 mengonfirmasi bahwa Iptu La Ode mengandung dua jenis zat narkotika, yaitu metamfetamin dan amfetamin. Kedua zat tersebut termasuk dalam kategori narkoba yang memiliki potensi penyalahgunaan tinggi dan dapat mengganggu fungsi tubuh serta mental seseorang.

Pemeriksaan urine menggunakan alat regen kit narkoba yang telah terstandarisasi untuk memastikan akurasi hasil. Proses ini tidak hanya dilakukan oleh petugas laboratorium biasa, tetapi juga melibatkan tim ahli dari Badan Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) Polda Maluku. Kehadiran petugas Biddokkes memberikan validasi tambahan bahwa hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.

Selain pemeriksaan urine, proses identifikasi zat juga melibatkan verifikasi silang antara hasil alat dan konfirmasi dari petugas medis. Kombinasi kedua metode ini memastikan bahwa temuan positif bukan merupakan kesalahan teknis atau kontaminasi sampel. Iptu La Ode sendiri hadir dalam proses pemeriksaan dan tidak memberikan keberatan terhadap hasil yang diperoleh.

Mekanisme Penindakan dan Rekomendasi Sanksi

Kombes Jarot Sungkowo, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku, menjelaskan bahwa temuan positif narkoba segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Malam harinya setelah hasil keluar, Bidpropam Polda Maluku menggelar gelar perkara yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Acara tersebut dipimpin oleh Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Maluku dengan kehadiran Itwasda, SDM, dan Bidkum Polda Maluku.

“Yang bersangkutan juga direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 sampai 30 Agustus, lantaran perkara tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” kata Jarot.

Berdasarkan hasil gelar perkara, perkara ini direkomendasikan untuk ditingkatkan ke tahap pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Selain itu, Iptu La Ode juga disarankan untuk ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, mulai tanggal 11 hingga 30 Agustus, karena kasus ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Penempatan di Patsus bertujuan untuk memastikan perwira tersebut tidak melakukan pelanggaran tambahan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Menurut Jarot, langkah ini mencerminkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan disiplin dan kode etik. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri. Seluruh proses tetap dilaksanakan berdasarkan mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan disiplin ini juga bertujuan untuk menjaga citra institusi kepolisian di mata masyarakat.

Koordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba

Selain proses pelanggaran KEPP, Bidpropam Polda Maluku telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk menindaklanjuti aspek pidana dari temuan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri tidak berhenti pada proses internal, tetapi juga ditangani sesuai ketentuan hukum pidana apabila memenuhi unsur.

Jarot menegaskan bahwa pengawasan internal merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus memastikan anggota Polri tidak menyalahgunakan kewenangan maupun kedudukannya. Pengawasan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari gaktiblin hingga pemeriksaan urine secara berkala terhadap seluruh personel.

“Pengawasan internal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Gaktiblin dan pemeriksaan urine bukan semata-mata kegiatan pemeriksaan, tetapi instrumen untuk memastikan personel Polri tetap berada dalam koridor disiplin, etika dan hukum,” katanya.

FAQ: Informasi Penting tentang Kasus Kapolsek Leihitu

Apa jenis narkoba yang ditemukan dalam tubuh Kapolsek Leihitu? Hasil pemeriksaan urine menunjukkan adanya zat metamfetamin dan amfetamin dalam tubuh Iptu La Ode Muhammad Yusdiman.

Berapa lama masa penempatan di Patsus? Iptu La Ode akan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 11 hingga 30 Agustus 2026.

Apakah kasus ini hanya bersifat internal? Tidak. Bidpropam Polda Maluku telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba untuk menindaklanjuti aspek pidana dari temuan tersebut.

Apa sanksi maksimal yang bisa diterima? Sanksi maksimal termasuk pemecatan dari jabatan sebagai Kapolsek Leihitu, tergantung pada hasil akhir pemeriksaan KEPP dan proses hukum yang berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *