Terima Aduan Pengusaha Purbaya Bakal Atasi Disparitas Tarif LoLo
Faktanaya.com – Terima Aduan Pengusaha Purbaya Bakal Gandeng Kementerian Perhubungan dalam upaya mengatasi ketimpangan tarif jasa Lift On/Lift Off (LoLo) yang selama ini menjadi beban bagi pelaku usaha logistik. Langkah strategis ini diambil setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima langsung keluhan dari perwakilan asosiasi pengguna jasa angkutan. Isu utama yang diangkat berkaitan dengan depo peti kemas kosong yang beroperasi di luar kawasan pelabuhan, di mana tarif yang dikenakan cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan tarif di dalam pelabuhan.
Keprihatinan para pengusaha ini disampaikan secara resmi dalam Sidang Ke-13 Kanal Debottlenecking yang diselenggarakan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Purbaya menerima delegasi dari Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pengguna Jasa Angkutan Indonesia atau DPN Depalindo. Delegasi ini bertindak atas nama PT Jakarta Mitra Graha dan menyampaikan berbagai keluhan terkait beban logistik yang semakin tinggi serta kurangnya transparansi dalam penentuan tarif jasa LoLo.
Akar Masalah Disparitas Tarif LoLo
Menurut DPN Depalindo, biaya yang dikenakan di luar pelabuhan cenderung lebih mahal. Selisihnya berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per kontainer jika dibandingkan dengan tarif sejenis yang berlaku di dalam pelabuhan. Ketimpangan ini dipicu oleh belum adanya regulasi khusus yang mengatur struktur, komponen, serta golongan tarif pengenaan jasa LoLo secara komprehensif.
Selain itu, para pengguna jasa juga menyoroti sejumlah biaya tambahan yang belum jelas standarnya. Biaya-biaya tersebut meliputi cleaning, damage, survei, administrasi, dan segel. Mereka meminta agar standar pemeriksaan serta rincian invoice diperjelas agar tidak terjadi pembengkakan biaya yang tidak terduga. Pengguna jasa juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi pengawasan perizinan depo antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan.
«Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan persoalan ini bersama-sama,» ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Langkah Konkret Penyeragaman dan Regulasi
Purbaya menegaskan perlunya upaya serius untuk menyeragamkan tata kelola serta mekanisme layanan depo peti kemas kosong. Penyeragaman ini mencakup area di dalam maupun luar pelabuhan. Menteri Keuangan juga menyebutkan bahwa ketentuan bagi perusahaan asing yang memiliki fasilitas depo di Indonesia akan dikaji ulang. Langkah ini bertujuan menciptakan kepastian berusaha dan proses yang lebih efisien bagi seluruh pelaku usaha.
Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi atau P3M-PPE akan menindaklanjuti pembahasan ini secara terkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait. Rapat koordinasi lanjutan antara Satgas P3M-PPE dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dijadwalkan berlangsung dalam dua pekan ke depan. Purbaya menambahkan bahwa penyesuaian aturan ini diharapkan dapat membantu UMKM. Pada akhirnya, langkah tersebut akan turut meredakan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
«Pertama, akan dilakukan investigasi guna menyeragamkan tarif baik di dalam maupun luar pelabuhan. Kedua, akan dikaji juga ketentuan mengenai perusahaan asing yang memiliki depo di Indonesia,» jelas Purbaya.
Dampak Positif bagi Pelaku Usaha
Penyelesaian disparitas tarif LoLo ini diharapkan memberikan dampak positif yang signifikan bagi berbagai kalangan pelaku usaha. Dengan tarif yang lebih seragam, beban operasional perusahaan logistik dan distributor akan berkurang secara signifikan. Hal ini juga akan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional.
Bagi para pengguna jasa angkutan, kejelasan tarif dan standar biaya tambahan akan memberikan kepastian dalam perencanaan keuangan. Transparansi dalam penentuan tarif juga akan mengurangi potensi sengketa antara penyedia jasa dan pengguna jasa. Koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan akan memastikan implementasi regulasi berjalan efektif di seluruh wilayah Indonesia.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Disparitas Tarif LoLo
Apa itu tarif LoLo dan mengapa terjadi disparitas? Tarif LoLo (Lift On/Lift Off) adalah biaya yang dikenakan untuk proses bongkar muat kontainer. Disparitas terjadi karena belum adanya regulasi komprehensif yang mengatur struktur tarif secara seragam di dalam dan luar pelabuhan.
Berapa besar selisih tarif antara dalam dan luar pelabuhan? Selisih tarif berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per kontainer, dengan tarif di luar pelabuhan cenderung lebih mahal.
Kapan rencana rapat koordinasi lanjutan akan dilaksanakan? Rapat koordinasi antara Satgas P3M-PPE dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dijadwalkan berlangsung dalam dua pekan ke depan dari tanggal pengumuman.
Bagaimana dampaknya bagi UMKM? Penyeragaman tarif akan mengurangi beban operasional UMKM yang bergantung pada jasa angkutan logistik, sehingga meningkatkan daya saing mereka di pasar.
Apakah perusahaan asing juga terdampak oleh regulasi baru? Ya, ketentuan bagi perusahaan asing yang memiliki fasilitas depo di Indonesia akan dikaji ulang untuk menciptakan kepastian berusaha yang lebih baik.
Dengan langkah-langkah konkret yang diambil oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan, diharapkan ketimpangan tarif LoLo dapat segera diselesaikan. Koordinasi intensif antara berbagai pihak akan memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.

