Nasional

MK Batasi Pelaporan Penghinaan Presiden, Keluarga hingga Relawan Tak Bisa Lagi Mengadu

5d907fd6725a6-gedung-mahkamah-agung_1265_711

MK Batasi Pelaporan Penghinaan Presiden: Siapa yang Berhak Mengadu?

Faktanaya.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil langkah penting dengan membatasi hak pelaporan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Melalui MK Batasi Pelaporan Penghinaan Presiden, lembaga tertinggi ini menegaskan bahwa hanya kepala negara dan wakilnya yang memiliki kewenangan penuh untuk mengajukan pengaduan. Keputusan ini mengubah lanskap hukum pidana terkait perlindungan kehormatan pejabat tinggi negara.

Sebelumnya, berbagai pihak seperti keluarga, relawan, simpatisan, dan pendukung dapat melaporkan dugaan penghinaan atas nama Presiden atau Wakil Presiden. Namun, dengan putusan terbaru, hak tersebut kini menjadi eksklusif. Pihak-pihak lain tidak lagi dapat bertindak sebagai pelapor dalam perkara penghinaan, meskipun mereka merasa terhina atau melihat adanya pelanggaran terhadap kehormatan pejabat negara.

Putusan MK dan Dasar Hukumnya

Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Putusan ini merupakan hasil pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Secara resmi, putusan dibacakan pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, oleh Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi lainnya.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian. Hal ini berarti MK tidak sepenuhnya menolak atau menerima semua argumen, melainkan memberikan penafsiran baru yang lebih tegas mengenai siapa yang berhak melaporkan penghinaan.

Penafsiran Ulang Pasal 220 ayat (2) KUHAP

Salah satu isu krusial dalam putusan ini adalah penafsiran terhadap kata “dapat” dalam Pasal 220 ayat (2) KUHAP. Sebelumnya, ketentuan tersebut berbunyi: “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.”

MK berpendapat bahwa kata “dapat” selama ini memberikan ruang bagi interpretasi yang lebih luas. Banyak pihak yang memahami bahwa selain Presiden dan Wakil Presiden, pihak lain juga dapat mengajukan pengaduan. Namun, MK kini menegaskan bahwa kata “dapat” justru harus ditafsirkan secara ketat, artinya hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki hak eksklusif.

Penafsiran baru ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan hak pelaporan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Dengan demikian, proses hukum atas dugaan penghinaan akan lebih terfokus dan tidak tersebar ke berbagai pihak.

Pendapat Hakim Konstitusi

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa MK merasa perlu melakukan penyelarasan norma hukum. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum mengenai pihak mana yang memiliki hak penuh untuk mengajukan pengaduan dalam perkara penghinaan.

“Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan putusan.

Pendapat ini sejalan dengan prinsip bahwa hak untuk menentukan apakah suatu perbuatan termasuk penghinaan harus tetap berada pada pihak yang secara langsung menjadi sasaran. Keluarga, relawan, dan pihak lain tidak lagi dapat mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk memulai proses pidana.

Dampak bagi Masyarakat dan Relawan

Keputusan MK ini memiliki dampak signifikan bagi masyarakat, terutama bagi para relawan dan simpatisan yang selama ini aktif melaporkan dugaan penghinaan. Mereka tidak lagi dapat bertindak sebagai pelapor, meskipun mereka merasa bahwa kehormatan Presiden atau Wakil Presiden telah dilanggar.

Para relawan kini harus menunggu instruksi langsung dari Istana atau kantor Wakil Presiden sebelum melaporkan suatu perkara. Hal ini diharapkan dapat mengurangi laporan-laporan yang tidak perlu dan memastikan bahwa hanya perkara yang benar-benar penting yang diproses secara hukum.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Putusan MK

Apa yang dimaksud dengan penghinaan Presiden? Penghinaan Presiden adalah tindak pidana yang dilakukan terhadap kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden, yang diatur dalam KUHAP.

Siapa saja yang sebelumnya bisa melaporkan penghinaan? Sebelum putusan MK, keluarga, relawan, simpatisan, dan pihak ketiga lainnya dapat melaporkan dugaan penghinaan atas nama Presiden atau Wakil Presiden.

Apakah putusan MK berlaku retroaktif? Putusan MK umumnya berlaku untuk masa depan, namun dapat mempengaruhi perkara yang masih dalam proses peninjauan.

Bagaimana cara relawan melaporkan penghinaan setelah putusan MK? Relawan dapat menyampaikan laporan kepada Istana atau kantor Wakil Presiden, yang kemudian akan memutuskan apakah akan mengajukan pengaduan secara resmi.

Apakah putusan MK dapat diubah di masa depan? Ya, putusan MK dapat diubah melalui proses judicial review atau amendemen undang-undang yang relevan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *