Yaqut Cholil Qoumas Tantang Perhitungan Kerugian Negara Rp622 Miliar
Faktanaya.com – Jakarta, VIVA – Sidang perdana perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024 telah berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Selasa, 12 Agustus 2026. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, hadir dalam persidangan tersebut.
Dalam perkara ini, Yaqut menghadapi empat terdakwa secara keseluruhan. Mereka dituduh melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau setara dengan Rp622 miliar. Selain Yaqut, terdakwa lainnya meliputi Ishfah Abidal Aziz, Komisaris PT Raudah Eksati Utama, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Terdakwa keempat adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja.
Selain dituduh merugikan negara, Yaqut juga disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000.
Pertanyaan Hukum dari Pihak Pembela
Pihak Yaqut segera mengajukan pertanyaan kritis mengenai dasar perhitungan kerugian keuangan negara yang tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menyoroti beberapa komponen yang diklaim jaksa sebagai bagian dari kerugian tersebut.
Mellisa menjelaskan bahwa menurut dakwaan jaksa, keuntungan yang diperoleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebesar sekitar Rp400 miliar dianggap sebagai kerugian negara. Selain itu, penjualan kuota oleh petugas yang memberikan keuntungan kepada PIHK juga dimasukkan dalam perhitungan kerugian negara.
Komponen ketiga yang dipersoalkan adalah fee percepatan bagi jemaah yang ingin berangkat haji tanpa harus melalui masa tunggu. Mellisa mempertanyakan bagaimana ketiga komponen tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
“Tiga komponen ini dianggap merugikan keuangan negara, tapi kita bisa lihat secara gamblang, darimana kerugian keuangan negara dari tiga komponen ini,” kata Mellisa usai persidangan.
Ia menilai perlu ada penjelasan yang lebih jelas mengenai asal uang yang kemudian dihitung sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Mellisa menjelaskan, berdasarkan pemahaman pihaknya terhadap dakwaan, uang yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut berasal dari jemaah.
“Uangnya dari jemaah, diterima PIHK, dinikmati PIHK, ada pihak-pihak lain yang mengambil keuntungan,” sambungnya.
Uang tersebut kemudian diterima oleh PIHK dan dinikmati oleh pihak PIHK maupun pihak-pihak lain yang disebut mendapatkan keuntungan. Pertanyaan utama yang diajukan adalah apakah uang yang berasal dari jemaah dan dinikmati oleh PIHK benar-benar merupakan kerugian negara, atau hanya merupakan keuntungan yang diperoleh oleh pihak tertentu.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kubu Yaqut Bongkar Kejanggalan Dakwaan Rp622?
Kubu Yaqut Bongkar Kejanggalan Dakwaan Rp622 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kubu Yaqut Bongkar Kejanggalan Dakwaan Rp622 matter?
Kubu Yaqut Bongkar Kejanggalan Dakwaan Rp622 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

