Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Al-Qur’an di Sounds Project
Dari Dua Menjadi Empat: Perkembangan Kasus Penistaan di Ancol
Faktanaya.com – Bukan 2 Polisi Kini Tetapkan 4 tersangka dalam kasus kontroversial challenge Al-Qur’an demi minuman keras yang terjadi di acara The Sounds Project. Festival musik yang diselenggarakan di kawasan Ancol, Jakarta Utara ini kembali menjadi sorotan publik setelah aparat penegak hukum resmi menetapkan empat individu sebagai tersangka. Aksi tantangan melafalkan ayat-ayat suci Al-Qur’an dengan imbalan minuman keras tersebut telah memicu gelombang reaksi dari berbagai kalangan masyarakat Indonesia.
Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah resmi menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Dari keempat tersangka tersebut, dua orang yaitu RES dan AK sudah diamankan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) milik Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh oleh tim penyidik.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya setelah polisi menerima lima laporan dari masyarakat pada tanggal 11 Agustus 2026. Pelimpahan perkara ini dilakukan untuk memastikan penanganan yang lebih komprehensif mengingat kompleksitas kasus dan tingginya perhatian publik terhadap peristiwa tersebut.
Rekonstruksi Kejadian dan Identitas Tersangka
Peristiwa yang menjadi dasar penyidikan terjadi pada hari Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Lokasi kejadian berada di salah satu booth minuman beralkohol yang ada di dalam area festival The Sounds Project. Rekaman video yang beredar di media sosial menunjukkan momen ketika para peserta challenge melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, RES yang berperan sebagai pembawa acara (host) diduga terlibat langsung dalam interaksi di depan booth minuman. Sementara itu, AK dan I dituduh memberikan tantangan kepada pengunjung agar melafalkan Surat Al-Ikhlas serta Surat Ad-Dhuha sebagai imbalan satu botol minuman keras. Tersangka keempat, M, diketahui tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.
Aksi tersebut berhasil direkam dan kemudian viral di berbagai platform media sosial, memicu respons keras dari publik. Banyak netizen yang mengecam keras tindakan tersebut dan menuntut agar para pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Kasus ini juga menarik perhatian tokoh-tokoh agama yang menyatakan kekecewaan terhadap peristiwa yang terjadi di acara musik tersebut.
Proses Hukum dan Alat Bukti yang Dikumpulkan
Penyidik melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, yaitu kawasan Eco Park Ancol, pada hari Selasa, 11 Agustus 2026. Sejumlah barang bukti berhasil dikumpulkan, termasuk lima flashdisk yang berisi rekaman digital serta pakaian yang dikenakan RES dan AK saat peristiwa berlangsung. Alat bukti ini menjadi kunci dalam proses penyidikan dan penentuan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa beberapa saksi. Proses pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap untuk memastikan kelengkapan data dan konsistensi keterangan yang diberikan.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” ujar Kombes Iman, Kamis, 13 Agustus 2026.
RES dan AK ditangkap pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, setelah perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya sejak hari itu. Proses hukum untuk dua tersangka lainnya masih terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Para tersangka akan menghadapi pasal-pasal yang berkaitan dengan penistaan agama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Challenge Al-Qur’an
Apa pasal yang dikenakan kepada para tersangka? Para tersangka menghadapi pasal-pasal terkait penistaan agama sesuai dengan KUHP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penentuan pasal final masih dalam tahap penyidikan.
Berapa lama masa penahanan para tersangka? Masa penahanan para tersangka mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, yaitu maksimal 20 hari sejak penangkapan. Masa ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Apakah ada sanksi tambahan bagi penyelenggara acara? Penyelenggara acara The Sounds Project juga sedang dalam proses evaluasi. Jika ditemukan kelalaian, sanksi administratif maupun hukum dapat dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagaimana posisi hukum bagi para saksi dalam kasus ini? Para saksi yang memberikan keterangan telah didaftarkan sebagai saksi dalam perkara ini. Keterangan mereka menjadi bagian penting dari alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengikuti update dari situs resmi Polda Metro Jaya atau media sosial resmi kepolisian. Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan dengan cepat dan adil sesuai dengan prinsip keadilan dalam sistem hukum Indonesia.

