Showbiz

Alasan Ruben Onsu Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Awal Mula Kasus Investasi

6a2684ba5f204-presenter-ruben-onsu_gemini_1265_711-3

Alasan Ruben Onsu Jadi Tersangka: Kronologi Lengkap Kasus Investasi di Jakarta Selatan

Faktanaya.com – Ruben Samuel Onsu, yang akrab disapa RSO dan dikenal publik sebagai mantan suami Sarwendah, resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada 25 April 2026, sebuah keputusan yang menjadi alasan Ruben Onsu jadi tersangka dan mengubah jalannya proses hukum secara signifikan. Bagi banyak pengamat hukum, penetapan status ini menandai titik balik dari sekadar penyelidikan menjadi proses yang berujung pada potensi penuntutan di pengadilan.

Awal Mula: Tawaran Investasi yang Berujung Laporan

Menurut keterangan resmi kepolisian, benih perkara ini berakar pada sebuah tawaran investasi yang dikaitkan dengan usaha milik Ruben. AKP Joko Adi Wibowo, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa terlapor memiliki bisnis dan kemudian mengajak korban untuk menaruh dananya di sana. Mekanisme yang ditawarkan, menurut penjelasan kepolisian, menyerupai skema penanaman modal dengan janji imbal hasil pada tenggat tertentu.

“Kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben Onsu) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” kata Joko Adi Wibowo di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.

Korban yang berinisial DM akhirnya menerima ajakan tersebut. Kedua pihak sepakat bahwa dana yang ditanamkan akan menghasilkan keuntungan pada tenggat tertentu. Namun, setelah tenggat berlalu, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah cair. Modal yang telah diserahkan korban pun tidak dikembalikan. Kekecewaan dan kerugian finansial itu mendorong DM menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Makanya, si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ucapnya.

Proses Hukum: Dari Laporan ke Penetapan Tersangka

Laporan resmi tercatat pada 22 Agustus 2025 dengan Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Pihak pelapor berinisial P, sementara yang dilaporkan adalah Ruben Samuel Onsu (RSO). Setelah laporan diterima, penyidik menjalankan serangkaian penyelidikan—memeriksa saksi, mengumpulkan dokumen transaksi, dan memverifikasi klaim kedua belah pihak—sebelum akhirnya perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada April 2026. Jeda waktu antara laporan dan penetapan tersangka mencerminkan proses verifikasi bukti yang dilakukan secara bertahap oleh tim penyidik.

Pada fase penyidikan, sejumlah saksi diperiksa guna memperkuat bukti dan memperjelas duduk perkara. Status tersangka berarti penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses ke tahap penuntutan. Dengan demikian, alasan Ruben Onsu jadi tersangka bukan sekadar adanya laporan, melainkan akumulasi keterangan saksi dan bukti dokumen yang dinilai memenuhi syarat hukum. Ruben kini menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat dibandingkan sekadar terlapor, termasuk kemungkinan penahanan jika penyidik menilai ada risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FAQ: Hal yang Perlu Diketahui Publik

Apa dasar hukum penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka? Penetapan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan mengacu pada Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, serta mekanisme penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Syarat minimalnya adalah ditemukannya dua alat bukti yang saling menguatkan.

Kapan laporan pertama kali diterima dan apa nomor perkaranya? Laporan tercatat pada 22 Agustus 2025 dengan nomor perkara 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Proses penyelidikan kemudian berlangsung selama beberapa bulan sebelum perkara ditingkatkan ke penyidikan pada April 2026.

Apa yang terjadi setelah status tersangka ditetapkan? Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan lanjutan, menyusun berkas perkara, dan melimpahkannya ke kejaksaan untuk diteliti. Jika jaksa menilai berkas sudah lengkap (P-21), perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Tersangka berhak didampingi penasihat hukum sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

Apakah kasus ini terkait dengan pihak lain selain Ruben Onsu? Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis AKP Joko Adi Wibowo, perkara ini menyangkut hubungan langsung antara pelapor dan terlapor dalam konteks satu kesepakatan investasi. Tidak ada informasi resmi yang menyebut keterlibatan pihak ketiga sebagai tersangka tambahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *