Nasional

Pengamat Sosial: Masyarakat Berhak Menjadi Pengawas, tapi Jangan Jadi Hakim dan Eksekutor

587c8a9faa56f-aksi-unjuk-rasa-fpi-di-mabes-polri_1265_711

Kontrol Sosial Bukan Berarti Menjalankan Peran Hakim: Pesan Devie Rahmawati Pasca Aksi di Citeureup

Faktanaya.com – Sebuah ultimatum yang disampaikan Habib Bahar bin Smith di hadapan massa Citeureup, Kabupaten Bogor, kembali memicu diskusi publik. Dalam aksi yang menargetkan PT Inti Tirta Sari Makmur—pabrik pengolah minuman beralkohol—Habib Bahar menuntut penutupan total fasilitas tersebut dan mengancam akan membakarnya bila tuntutan tidak diindahkan. Peristiwa itu langsung memicu pertanyaan: di mana garis pemisah antara pengawasan warga dan tindakan main hakim sendiri?

Batas Antara Aspirasi dan Intimidasi

Devie Rahmawati, pengamat sosial dari Universitas Indonesia, menegaskan bahwa kemarahan warga merupakan elemen wajar dalam kehidupan demokrasi. Menolak, mengkritik, menyampaikan keberatan, hingga menuntut pemeriksaan—semuanya sah. Akan tetapi, menurutnya, ada titik di mana aspirasi berubah wujud menjadi intimidasi.

“Aspirasi bertujuan memengaruhi keputusan, intimidasi bertujuan memaksa keputusan. Begitu muncul ancaman kekerasan, substansi tuntutan bisa tenggelam oleh cara penyampaiannya,” ujar Devie, dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Agustus 2026.

Ia menekankan bahwa warga memiliki beragam jalur legal untuk menjalankan fungsi pengawasan: kritik terbuka, demonstrasi, petisi, boikot yang sah, hingga permintaan audit dan pemeriksaan resmi. Namun begitu tekanan melampaui batas menjadi ancaman keselamatan atau penghukuman langsung, karakternya sudah bukan lagi kontrol sosial.

“Masyarakat berhak menjadi pengawas, tetapi jangan berubah menjadi hakim sekaligus eksekutor,” katanya.

Rangka Kerja 3D: Data, Dialog, Desak Proses

Devie mengusulkan agar tekanan publik diarahkan ke jalur yang produktif ketika mekanisme negara dan hukum masih tersedia. Langkah yang ia anjurkan meliputi pengumpulan bukti, pengaduan formal, audiensi, pengawasan berkelanjutan, serta tuntutan transparansi. Ia merangkum pendekatan ini dalam akronim 3D—Data, Dialog, dan Desak Proses.

“Desak prosesnya, bukan paksa hasilnya,” ujarnya.

Peringatan terhadap Dominasi Massa dan Penghukuman Kolektif

Ia mengingatkan bahwa bila keputusan publik ditentukan semata oleh siapa yang paling ramai, kelompok tanpa massa akan selalu kalah. Demokrasi, menurutnya, bukan arena di mana volume suara menjadi penentu kemenangan.

“Kalau hari ini keputusan ditentukan oleh kelompok yang massanya paling besar, bagaimana dengan masyarakat yang tidak punya massa? Demokrasi bukan siapa paling ramai yang menang,” kata Devie.

Lebih lanjut, Devie menyoroti risiko penularan pola: jika ancaman massa terbukti efektif, kelompok lain akan meniru strategi serupa dalam isu yang berbeda. Ia juga menegaskan agar sengketa terhadap perusahaan tidak menjalar menjadi penghukuman kolektif bagi pekerja yang tidak terlibat langsung dalam kebijakan perusahaan.

“Jangan sampai yang dipersoalkan kebijakan perusahaan, tetapi yang dihukum dapur keluarga para pekerjanya. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus diproses,” ujarnya.

Frequently Asked Questions

What is Pengamat Sosial?

Pengamat Sosial is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pengamat Sosial matter?

Pengamat Sosial matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *