Bisnis

Satgas Perumahan Ingatkan Larangan Borong Hunian Terjangkau untuk Kepentingan Pribadi

6a886d02bac70-ketua-satgas-perumahan-hashim-djojohadikusumo_gemini_1265_711

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Larangan Pembelian Massal Hunian Terjangkau

Faktanaya.com – Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 21 Agustus 2026, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pihak terkait. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada individu atau kelompok yang mengakuisi hunian terjangkau secara massal demi keuntungan pribadi. Kesempatan untuk memiliki unit hunian, menurutnya, harus terbuka secara merata bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat.

Antisipasi Praktik Pembelian Melalui Pihak Ketiga

Hashim secara khusus mengingatkan PT KAI (Persero) beserta pengelola hunian terjangkau agar waspada terhadap skema pembelian yang dilakukan atas nama orang lain. Ia memberikan ilustrasi konkret: dari total 3.000 unit yang tersedia, tidak boleh terjadi situasi di mana satu pihak menguasai ratusan unit dengan mencatatkannya atas nama sopir, office boy, atau pekerja lainnya.

“Dari 3.000 (unit), nanti orang tertentu beli 300 (unit), 500 (unit). Nanti titip siapa? Titip sopirnya. Atas nama sopirnya, atas nama office boy-nya. Kita akui ini sudah terjadi di sejarah Republik Indonesia.”

Ia menambahkan bahwa lonjakan nilai properti akibat kualitas bangunan dan lokasi yang prima akan memicu daya tarik bagi spekulan. Oleh karena itu, pengawasan ketat menjadi keharusan.

“Kita sudah (jadi) orang Indonesia lama. Jangan nanti ada oknum nakal. Karena pasti kita lihat nanti apalagi mutunya begitu bagus. Lokasi dan mutu bagus nanti nilai tanah dan nilai apartemen akan meningkat tajam. Nah, orang-orang kan tidak bodoh. Ya, so ini yang kita minta betul-betul diperhatikan ya. Jangan diborong.”

Prinsip Satu Peminat Satu Unit

Untuk menjamin program benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan, Hashim menegaskan penerapan prinsip keadilan kepemilikan: setiap peminat hanya diperkenankan memperoleh satu unit hunian.

“Kita harus adil, satu pelanggan, satu peminat, satu apartemen.”

Tantangan Pemeliharaan Jangka Panjang

Di luar persoalan kepemilikan, Hashim juga menyoroti aspek perawatan bangunan pasca-pembangunan. Ia menilai bahwa kemampuan menjaga kondisi properti dalam jangka panjang masih menjadi titik lemah pengelolaan proyek di Indonesia. Pemerintah dan pengelola, menurutnya, tidak boleh berhenti pada tahap penyelesaian konstruksi dengan mutu baik, melainkan wajib memastikan keberlanjutan kondisi bangunan.

“Titik lemah bangsa Indonesia, menurut saya, saya sudah berbisnis 40 tahun, saya sudah pimpin beberapa perusahaan industri, semen, petrokimia, dan lain-lain, bisnis migas, sudah lama. Titik lemah kita adalah perawatan, pemeliharaan.”

Frequently Asked Questions

What is Satgas Perumahan Ingatkan Larangan Borong Hunian?

Satgas Perumahan Ingatkan Larangan Borong Hunian is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Satgas Perumahan Ingatkan Larangan Borong Hunian matter?

Satgas Perumahan Ingatkan Larangan Borong Hunian matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *