Perpanjangan SIM Lewat Layanan Keliling: Jadwal Senin, 24 Agustus 2026
Faktanaya.com – Pemegang SIM A maupun SIM C yang masa berlakunya masih aktif dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang kembali dibuka pada Senin, 24 Agustus 2026. Program ini hadir di beberapa titik di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung guna memudahkan masyarakat memperpanjang izin mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Titik Pelayanan di DKI Jakarta
Ibu Kota menyediakan lima lokasi tersebar di seluruh wilayah kota. Di Jakarta Timur, masyarakat bisa menuju Mall Grand Cakung. Jakarta Barat dilayani melalui LTC Glodok, sementara Jakarta Selatan menggunakan Kampus Trilogi Kalibata sebagai titik layanan. Untuk Jakarta Utara, Mall Artha Gading menjadi pilihan, dan Jakarta Pusat dilayani dari Kantor Pos Lapangan Banteng.
Lokasi di Bogor dan Bekasi
Warga Bogor dapat mengakses layanan di dua pusat perbelanjaan, yakni Mall BTM serta Mall Jambu Dua. Proses pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 10.00 WIB.
Di Kota Bekasi, titik yang beroperasi setiap hari Senin adalah Burger King Harapan Indah. Warga setempat cukup datang ke lokasi tersebut sesuai jadwal rutin yang berlaku.
Posisi Mobil SIM Keliling di Bandung
Satlantas Polrestabes Bandung menempatkan dua unit mobil layanan. Unit pertama beroperasi di Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta, sedangkan unit kedua berada di kawasan ITC Kebon Kelapa. Keduanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Dokumen dan Persyaratan
Pemohon wajib menyiapkan KTP asli beserta salinannya, SIM lama yang masih aktif beserta fotokopinya, serta memenuhi ketentuan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tanpa kelengkapan tersebut, proses perpanjangan tidak dapat dilanjutkan.
Biaya Perpanjangan
Berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya yang dikenakan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Angka tersebut belum mencakup biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi.
Catatan Penting
Layanan SIM Keliling tidak melayani penerbitan SIM baru. Apabila masa berlaku SIM telah kedaluwarsa, pemohon wajib mengikuti prosedur penerbitan ulang di Satpas.
Kuota pelayanan di setiap titik bersifat terbatas, sehingga pemohon sangat disarankan tiba lebih awal agar tetap mendapat kesempatan dilayani pada hari tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Jadwal SIM Keliling Senin 24 Agustus 2026?
Jadwal SIM Keliling Senin 24 Agustus 2026 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Jadwal SIM Keliling Senin 24 Agustus 2026 matter?
Jadwal SIM Keliling Senin 24 Agustus 2026 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

