Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Program MBG: Enam Saksi Dimintai Keterangan
Faktanaya.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menggali lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025–2026. Langkah terbaru yang ditempuh adalah pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari berbagai kalangan.
Profil Saksi yang Diperiksa
Keenam individu yang dimintai keterangan memiliki latar belakang beragam. Sebagian di antaranya merupakan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di sejumlah wilayah, sementara satu orang lainnya berasal dari sektor swasta dengan peran sebagai pemasok wadah makan atau ompreng. Penyidik menilai keterlibatan berbagai unsur ini penting untuk memperluas cakupan informasi mengenai mekanisme pengelolaan program yang sedang diselidiki.
Pernyataan Resmi Kapuspenkum
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa kegiatan pemeriksaan tersebut merupakan bagian integral dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola MBG. Ia menyampaikan hal itu kepada wartawan pada Senin, 24 Agustus 2026.
“Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026,” kata Anang.
Anang menambahkan bahwa keterangan yang diperoleh dari para saksi akan menjadi komponen dalam rangkaian pengumpulan alat bukti. Tujuannya adalah mempertajam pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang ditujukan kepada para tersangka.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Anang.
Prinsip Penyidikan
Dalam menjalankan proses hukum, Kejagung menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dijalankan secara profesional, independen, dan akuntabel. Asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian tetap menjadi landasan utama.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” sambungnya.
Dengan melibatkan saksi dari unsur mitra SPPG maupun pihak swasta, penyidik terus menelusuri rangkaian dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan program MBG.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra?
Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra matter?
Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

