Otomotif

Belum Banyak yang Tahu, Ada 12 Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

6336ec080c283-surat-izin-mengemudi-atau-sim-c_1265_711

12 Golongan SIM yang Berlaku di Indonesia: Rincian Lengkap dari Korlantas Polri

Faktanaya.com – Berdasarkan informasi yang dipublikasikan di laman Korlantas Polri pada Rabu, 26 Agustus 2026, total ada 12 jenis Surat Izin Mengemudi yang sah di Indonesia. Angka ini mencakup seluruh golongan, mulai dari SIM untuk kendaraan pribadi hingga SIM Umum dan SIM Internasional. Setiap golongan dirancang agar sesuai dengan karakteristik kendaraan serta kebutuhan spesifik pengemudinya.

SIM untuk Sepeda Motor: Tiga Golongan, Bukan Satu

Konsep lama bahwa SIM motor hanya satu jenis sudah tidak lagi berlaku. Saat ini, Korlantas Polri membagi izin mengendarai roda dua ke dalam tiga kategori berdasarkan kapasitas mesin:

SIM C diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 250 cc. Untuk motor berkapasitas di atas 250 cc hingga 500 cc, pengemudi wajib memiliki SIM CI. Adapun motor dengan kapasitas mesin melampaui 500 cc memerlukan SIM CII.

SIM untuk Kendaraan Roda Empat

Pengemudi mobil penumpang atau mobil barang dengan berat tidak melebihi 3.500 kilogram harus mengantongi SIM A. Kendaraan yang melampaui ambang berat tersebut masuk ke wilayah SIM B I, yang mencakup bus besar maupun truk milik perseorangan.

Golongan berbeda lagi berlaku bagi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, serta kendaraan yang dilengkapi kereta tempelan atau gandengan. Untuk mengoperasikan jenis kendaraan tersebut, pengemudi wajib memiliki SIM B II.

SIM untuk Penyandang Disabilitas

Korlantas Polri juga menyediakan dua golongan khusus bagi pengemudi penyandang disabilitas. SIM D berfungsi sebagai padanan SIM C, ditujukan untuk kendaraan roda dua khusus. Sementara itu, SIM DI menjadi padanan SIM A yang berlaku untuk kendaraan roda empat khusus.

SIM Umum untuk Pengemudi Angkutan

Pengemudi yang bekerja mengoperasikan kendaraan angkutan penumpang atau barang harus memiliki salah satu dari tiga golongan SIM Umum. Ketiganya disesuaikan dengan jenis dan kapasitas kendaraan yang dioperasikan:

SIM A Umum berlaku untuk kendaraan angkutan umum atau barang dengan berat maksimal 3.500 kilogram. SIM B I Umum diperlukan untuk kendaraan dengan berat melebihi 3.500 kilogram. Adapun SIM B II Umum ditujukan bagi kendaraan berat yang menggunakan gandengan atau tempelan.

Miskonsepsi yang Masih Beredar

Walaupun regulasinya sudah jelas, sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa SIM di Indonesia hanya terdiri dari dua jenis: SIM A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor. Kenyataannya, kerangka regulasi mengemudi di Indonesia jauh lebih kompleks, dengan total 12 golongan yang masing-masing memiliki syarat dan cakupan kendaraan tersendiri.

Frequently Asked Questions

What is Belum Banyak yang Tahu Ada 12 Jenis?

Belum Banyak yang Tahu Ada 12 Jenis is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Belum Banyak yang Tahu Ada 12 Jenis matter?

Belum Banyak yang Tahu Ada 12 Jenis matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *