Desakan DPR: Sistem Pengawasan WNA di Bali Harus Berubah Total, Bukan Sekadar Respons Pasca-Viral
Faktanaya.com – Bali telah lama menjadi magnet bagi jutaan warga negara asing setiap tahunnya. Dari peselancar di Canggu hingga pebisnis digital di Ubud, pulau ini menampung populasi WNA yang terus membengkak seiring pulihnya sektor pariwisata pascapandemi. Namun, lonjakan jumlah tersebut membawa konsekuensi langsung: kasus pelanggaran hukum oleh WNA—mulai dari overstay, bekerja tanpa izin, hingga gangguan ketertiban—semakin sering mencuat ke permukaan. Di tengah pola berulang inilah, sorotan politik terhadap lemahnya mekanisme pengawasan keimigrasian di pulau tersebut kembali menguat.
Mafirion: Negara Tidak Boleh Kalah Cepat
Mafirion, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, secara tegas meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arsitektur pengawasan WNA yang beroperasi di Bali. Ia menekankan bahwa ketika pelanggaran oleh warga asing terjadi secara berulang di satu wilayah, maka yang perlu dirombak bukan sekadar penindakan terhadap pelanggarnya, melainkan fondasi sistem pengawasannya sendiri.
“Kalau persoalan WNA sudah berulang kali muncul di Bali, berarti yang harus dievaluasi bukan hanya WNA-nya, tetapi juga sistem pengawasannya. Negara tidak boleh kalah cepat dengan pelanggaran.”
Pernyataan tersebut disampaikan Mafirion pada Sabtu, 29 Agustus 2026, dalam keterangannya kepada publik. Ia menolak pola kerja yang menunggu suatu insiden menjadi sorotan media sosial sebelum aparat bergerak. Bagi legislator PKB itu, pendekatan reaktif semacam itu merupakan tanda kegagalan struktural, bukan sekadar kelalaian operasional.
Operasi di Canggu: Titik Awal yang Harus Diperluas
Mafirion mengakui bahwa langkah Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memimpin langsung operasi pengawasan orang asing di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, pada Kamis malam (27/8), merupakan sinyal positif. Kehadiran pimpinan tertinggi keimigrasian di lapangan menunjukkan keseriusan institusional. Namun, menurut Mafirion, satu kali sidak tidak cukup untuk menjawab persoalan yang bersifat kronis dan tersebar di berbagai titik konsentrasi WNA.
Ia menyerukan agar operasi semacam itu dijadikan momentum koreksi sistemik, bukan sekadar aksi simbolik. Pengawasan, dalam kerangka yang ia tawarkan, harus mencakup seluruh siklus keberadaan WNA: sejak mendarat di bandara, selama menetap di Indonesia, hingga saat mereka meninggalkan wilayah negara. Pemeriksaan paspor dan izin tinggal di pintu masuk hanyalah satu fragmen kecil dari rantai pengawasan yang jauh lebih panjang.
Dari Reaktif ke Proaktif: Data dan Intelijen sebagai Tulang Punggung
Inti usulan Mafirion adalah pergeseran paradigma dari pengawasan berbasis inspeksi acak menjadi pengawasan berbasis data dan intelijen. Ia merinci bahwa Ditjen Imigrasi perlu mengintegrasikan berbagai sumber informasi—data keimigrasian internal, laporan warga, informasi dari pemerintah daerah, catatan kepolisian, data pengelola hotel dan vila, hingga informasi mengenai aktivitas usaha yang dijalankan WNA—ke dalam satu kerangka deteksi dini.
Kawasan yang disebut secara eksplisit sebagai titik konsentrasi WNA meliputi Canggu, Kuta, Seminyak, Ubud, serta kawasan pariwisata lainnya di Bali. Di wilayah-wilayah tersebut, interaksi antara WNA dan masyarakat lokal berlangsung intens, sehingga potensi pelanggaran administratif maupun kriminal lebih tinggi dibandingkan daerah dengan populasi asing yang lebih kecil.
“Jangan menunggu masyarakat mengunggah video ke media sosial. Kalau masyarakat sudah lebih dahulu mengetahui keberadaan WNA yang bermasalah, berarti sistem pengawasan kita harus dipertanyakan.”
Kutipan ini merangkum inti kritik Mafirion: ketika warga lokal menjadi “detektor” pertama atas pelanggaran yang dilakukan WNA, maka negara telah kehilangan kendali atas ruang publiknya sendiri. Dalam konteks Bali, di mana interaksi turis dan penduduk setempat terjadi hampir setiap hari di pasar, jalan, dan area pantai, keterlambatan respons aparat berimplikasi langsung pada kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Lingkup Pelanggaran yang Harus Diawasi
Mafirion menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh dibatasi pada pelanggaran administratif ringan seperti melebihi masa izin tinggal atau overstay. Ia mendorong agar Ditjen Imigrasi memperluas jangkauan deteksi ke bentuk-bentuk pelanggaran yang lebih serius, antara lain:
Dugaan penyalahgunaan izin tinggal untuk tujuan yang tidak sesuai; bekerja tanpa memiliki izin kerja yang sah; menjalankan usaha secara ilegal tanpa registrasi yang tepat; menggunakan dokumen identitas atau izin yang tidak sesuai dengan status sebenarnya; mengganggu ketertiban umum; serta berbagai pelanggaran hukum lainnya yang berdampak pada keamanan dan kenyamanan masyarakat setempat.
Pendekatan ini sejalan dengan realitas bahwa Bali bukan sekadar destinasi wisata singkat, melainkan juga tempat tinggal jangka panjang bagi ribuan ekspatriat dan pekerja digital asing. Semakin lama seseorang menetap, semakin kompleks pula potensi pelanggaran yang bisa terjadi, dan semakin sulit mendeteksinya tanpa sistem informasi yang terintegrasi.
Peran Timpora dan Koordinasi Multi-Agen
Sebagai mekanisme kelembagaan, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menjadi instrumen kunci yang diminta Mafirion untuk diperkuat. Timpora, yang secara regulasi melibatkan kementerian dan lembaga terkait, harus menjadi wadah koordinasi rutin antara Imigrasi, pemerintah daerah, kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat desa dan kelurahan, serta unsur masyarakat.
Di Bali, di mana struktur pemerintahan desa dan kelurahan memiliki peran sosial yang kuat, pelibatan aparat tingkat akar rumput dalam Timpora dapat menjadi lapisan deteksi paling awal. Warga yang melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan kepada kelurahan setempat, misalnya, dapat menjadi input data yang kemudian diproses oleh Timpora dan diteruskan ke Imigrasi untuk tindak lanjut.
Desakan Mafirion ini datang di saat Bali menghadapi tekanan ganda: pemulihan ekonomi pariwisata yang bergantung pada kehadiran WNA, sekaligus kebutuhan menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban masyarakat. Menyeimbangkan keduanya menuntut sistem pengawasan yang adaptif, berbasis data, dan terkoordinasi lintas sektor—bukan sekadar operasi sporadis yang menunggu viralitas untuk bergerak.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Marak Pelanggaran WNA di Bali DPR Desak?
Marak Pelanggaran WNA di Bali DPR Desak is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Marak Pelanggaran WNA di Bali DPR Desak matter?
Marak Pelanggaran WNA di Bali DPR Desak matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

