FaktaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Anggota DPR Minta Penyaluran Dana Bagi Hasil Harus Tepat Waktu agar Tak Rugikan Daerah

Published September 7, 2026 · Updated September 7, 2026 · By Sarah Johnson - faktanaya.com

Foto : Sarah Johnson - faktanaya.com

Ketepatan Waktu Pencairan DBH Jadi Sorotan: Daerah Penghasil Tak Boleh Menanggung Dampak Keterlambatan Fiskal

Faktanaya.com – Setiap tahun, pemerintah daerah yang memiliki cadangan sumber daya alam menaruh harapan besar pada satu pos anggaran: Dana Bagi Hasil (DBH). Bagi wilayah-wilayah yang perekonomiannya bertumpu pada ekstraksi migas, pertambangan, atau kehutanan, aliran dana ini bukan sekadar baris angka di dokumen APBN. Ia menjadi tulang punggung pembiayaan infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga layanan publik dasar yang selama ini tertunda. Ketika pencairan dana tersebut terlambat atau angkanya meleset dari perhitungan yang seharusnya, dampaknya langsung terasa di lapangan — proyek mangkrak, belanja daerah terpotong, dan masyarakat kehilangan akses terhadap layanan yang dijanjikan.

Isu inilah yang kembali disuarakan oleh Alfons Manibui, anggota Komisi XII DPR RI, pada Senin, 7 September 2026. Dalam keterangan tertulisnya, ia menekankan bahwa mekanisme penyaluran DBH sumber daya alam wajib berjalan tepat waktu, dengan kalkulasi yang akurat, transparan, dan berkeadilan. Keterlambatan maupun kesalahan hitung, menurutnya, bukan sekadar masalah administratif; keduanya berpotensi menggagalkan agenda pembangunan daerah penghasil.

"DBH bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Dana tersebut sudah menjadi bagian penting dalam perencanaan APBD untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penyalurannya jangan terlambat dan perhitungannya harus benar agar daerah penghasil tidak dirugikan."

Sejalan dengan Arahan Kabinet dan Visi Kepresidenan

Pernyataan Alfons bukan berdiri sendiri. Ia menegaskan bahwa posisinya selaras dengan arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, yang secara eksplisit meminta agar kepentingan daerah penghasil sumber daya alam mendapat perhatian serius dalam setiap kebijakan fiskal pusat. Lebih luas lagi, Alfons mengaitkan tuntutan ketepatan penyaluran dengan visi Presiden Prabowo Subianto: mengelola kekayaan alam secara berdaulat dan memastikan hasilnya mengalir sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat serta pemerataan pembangunan antardaerah.

Di sinilah letak sensitivitas politiknya. DBH bukan transfer sukarela; ia merupakan hak konstitusional daerah penghasil yang dijamin undang-undang. Setiap selisih — baik karena keterlambatan birokrasi maupun karena perbedaan interpretasi formula — pada praktiknya mengurangi kapasitas fiskal daerah yang sudah terbatas. Bagi wilayah yang infrastrukturnya masih jauh di bawah standar nasional, pengurangan itu bisa berarti bertahun-tahun penundaan pembangunan.

Mekanisme Kalkulasi dan Titik Rawan Sinkronisasi Data

Alfons merinci bahwa penghitungan DBH migas melibatkan beberapa lapisan data: catatan lifting dari Kementerian ESDM, penerimaan negara dari sektor migas, penetapan wilayah mana yang berstatus daerah penghasil, serta formula pembagian yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Setiap lapisan memiliki sumber data berbeda dan siklus pembaruan yang tidak selalu serentak. Di titik inilah potensi ketidakselarasan muncul.

Oleh sebab itu, ia mendesak penguatan sinkronisasi data lintas lembaga — mencakup Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, SKK Migas, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), hingga pemerintah daerah. Tanpa keselarasan informasi, satu pihak bisa mencatat angka produksi yang berbeda dengan pihak lain, dan selisih itu pada akhirnya mengurangi hak daerah.

"Data produksi, lifting, harga, penerimaan negara, dan wilayah penghasil harus sama-sama dapat diverifikasi. Jangan sampai ada perbedaan data yang akhirnya mengurangi hak daerah. Setiap perubahan nilai DBH juga harus dijelaskan secara terbuka agar pemerintah daerah dapat menyusun anggaran secara tepat."

Angka Nyata: Realisasi DBH Papua Barat Masih di Bawah 40 Persen

Konteks kuantitatif memperkuat urgensi pernyataan tersebut. Data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan per 30 Juli 2026 menunjukkan bahwa pagu DBH untuk delapan pemerintah daerah di Papua Barat pada tahun anggaran 2026 mencapai Rp4,16 triliun. Namun hingga akhir Juni 2026, realisasi pencairan baru tercatat sekitar Rp1,66 triliun — setara 39,93 persen dari pagu. Artinya, lebih dari enam bulan berjalan tahun fiskal, mayoritas dana belum sampai ke rekening daerah.

Bagi Papua Barat, yang masih menghadapi tantangan infrastruktur masif — dari konektivitas antar-distrik hingga akses layanan kesehatan dan pendidikan — keterlambatan ini bukan sekadar statistik. Ia berarti proyek-proyek yang sudah masuk dalam APBD tidak dapat dieksekusi, kontraktor lokal kehilangan pendapatan, dan masyarakat menanggung konsekuensi sosial-ekonomi dari ketiadaan layanan.

Dorongan Menuju Sistem Informasi DBH yang Terintegrasi

Sebagai langkah struktural, Alfons mendorong pemerintah membangun sistem informasi DBH yang terintegrasi dan dapat diakses langsung oleh pemerintah daerah. Sistem semacam itu, menurutnya, perlu memuat secara berkala: data produksi dan lifting, dasar-dasar penghitungan, besaran pagu, koreksi alokasi, jadwal penyaluran, serta realisasi transfer. Dengan transparansi semacam itu, pemerintah daerah tidak lagi harus menebak-nebak kapan dan berapa dana yang akan diterima, sehingga perencanaan APBD dapat disusun dengan kepastian yang memadai.

Implikasinya luas. Jika sistem informasi ini berhasil diimplementasikan, daerah penghasil dapat mengalokasikan belanja dengan lebih percaya diri, mengurangi ketergantungan pada transfer ad-hoc, dan mempercepat pembangunan yang selama ini tertahan oleh ketidakpastian fiskal. Sebaliknya, tanpa reformasi semacam itu, siklus keterlambatan akan terus berulang setiap tahun anggaran, dan daerah penghasil akan terus menanggung beban pembangunan yang seharusnya ditanggung bersama oleh negara.

Perdebatan tentang ketepatan waktu dan akurasi DBH pada akhirnya bukan soal teknis belaka. Ia menyentuh inti kontrak sosial antara pusat dan daerah: bahwa kekayaan alam yang terkandung di bawah tanah suatu wilayah harus kembali kepada masyarakat wilayah itu dalam bentuk layanan, infrastruktur, dan kesejahteraan — bukan tertahan di meja birokrasi karena ketidaksinkronan data atau kelambanan administratif.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Anggota DPR Minta Penyaluran Dana Bagi?

Anggota DPR Minta Penyaluran Dana Bagi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Anggota DPR Minta Penyaluran Dana Bagi matter?

Anggota DPR Minta Penyaluran Dana Bagi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.