FaktaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Belaku Paling Lambat Awal 2028, OJK Tegaskan Perusahaan Asuransi yang Sakit Tak Langsung Masuk Program Penjaminan Polis

Published Agustus 27, 2026 · Updated Agustus 27, 2026 · By Sarah Johnson - faktanaya.com

Foto : Sarah Johnson - faktanaya.com

Asuransi "Sakit" Dilarang Masuk Program Penjaminan Polis Sebelum Dipulihkan

Faktanaya.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa entitas asuransi yang belum mencapai standar kesehatan keuangan tidak akan serta-merta menjadi peserta Program Penjaminan Polis (PPP). Regulasi ini dijadwalkan aktif paling lambat pada tahun 2028, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yakni UU Nomor 4 Tahun 2026.

Prasyarat Solvabilitas Jadi Gerbang Utama

Dalam paparan di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 27 Agustus 2026, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa salah satu tolok ukur krusial adalah rasio Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen. Perusahaan yang belum memenuhi ambang batas tersebut wajib menjalani proses penyehatan terlebih dahulu di bawah pengawasan OJK, sebelum diperbolehkan bergabung ke dalam skema penjaminan.

"Jadi disehatkan di luar program penjaminan polis, dalam hal ini di bawah OJK. Kalau belum memenuhi syarat saat penjaminan polis berlaku, artinya harus disehatkan di luar sistem, karena bisa berdampak ke yang lainnya."

Risiko Moral Hazard dan Dampak Berantai

Ogi menekankan bahwa memasukkan entitas bermasalah secara langsung ke dalam program penjaminan berpotensi memicu moral hazard serta mengganggu stabilitas perusahaan asuransi lain yang sehat. Oleh karena itu, mekanisme penyediaan di luar sistem menjadi langkah preventif yang tidak dapat dinegosiasikan.

Delapan Perusahaan Masih dalam Pengawasan Khusus

Hingga saat ini, tercatat delapan perusahaan asuransi yang berada di bawah pengawasan khusus OJK. Status mereka menjadi salah satu fokus utama dalam persiapan teknis penerapan program penjaminan polis, mengingat kondisi keuangan mereka harus dituntaskan sebelum skema tersebut beroperasi penuh.

Mekanisme Operasional: LPS dan Dana Jaminan

Setelah aktif, program ini akan dikelola oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Perusahaan asuransi peserta diwajibkan membayar iuran awal maupun iuran berkala sebagai bagian dari kontribusi program. Selain itu, setiap peserta tetap berkewajiban membentuk Dana Jaminan, yang berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi pemegang polis apabila perusahaan asuransi menghadapi persoalan yang membuatnya tidak mampu memenuhi kewajiban kepada nasabah.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Belaku Paling Lambat Awal 2028 OJK Tegaskan?

Belaku Paling Lambat Awal 2028 OJK Tegaskan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Belaku Paling Lambat Awal 2028 OJK Tegaskan matter?

Belaku Paling Lambat Awal 2028 OJK Tegaskan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.