Negara Anggota Kemitraan Ekonomi RCEP Didorong Keluarkan Aturan ISDS Demi Aksi Iklim Berkeadilan
Negara Anggota Kemitraan Ekonomi RCEP Perlu Atur ISDS untuk Iklim Adil
Faktanaya.com – Negara Anggota Kemitraan Ekonomi RCEP kini didorong untuk mengeluarkan aturan baru terkait mekanisme Penyelesaian Sengketa Investor-Negara atau ISDS. Langkah ini diambil demi mendukung aksi iklim yang lebih berkeadilan di kawasan Asia Tenggara. Kurang lebih tujuh puluh lembaga masyarakat sipil telah menggalang dukungan untuk menyampaikan ajakan resmi kepada para pemimpin negara-negara yang tergabung dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional. Mereka meminta agar klausul ISDS tidak dimasukkan ke dalam dokumen Tinjauan Umum RCEP yang rencananya akan dimulai pada tahun 2027 mendatang.
Ajakan ini diungkapkan secara resmi dalam acara Bisnis Indonesia Forum yang mengangkat topik tentang hambatan dalam transisi energi menuju keadilan melalui perjanjian perdagangan dan investasi. Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta. Para peserta forum membahas bagaimana mekanisme ISDS dapat menjadi hambatan serius bagi kebijakan lingkungan dan energi di masa depan.
Konteks Pertemuan Komite Gabungan RCEP
Posisi bersama ini merupakan tanggapan atas pertemuan ke-14 Komite Gabungan RCEP yang berlangsung di Manila, Filipina. Saat ini, para delegasi sedang merumuskan cakupan agenda untuk tinjauan RCEP, termasuk pembahasan mengenai ketentuan perdagangan hijau serta ketahanan rantai pasokan. Negara Anggota Kemitraan Ekonomi RCEP diharapkan dapat mengambil langkah proaktif dalam melindungi kepentingan publik dari potensi dampak negatif ISDS.
Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa mekanisme ISDS berpotensi merugikan kepentingan publik secara luas. Selain itu, keberadaan klausul ini juga dikhawatirkan akan menguras anggaran negara dan menghambat upaya transisi energi bersih yang berkeadilan di seluruh kawasan ASEAN. Banyak pihak yang khawatir bahwa perusahaan multinasional akan menggunakan ISDS untuk menggugat negara-negara anggota yang menerapkan kebijakan lingkungan ketat.
ISDS sebagai Hambatan Kebijakan Iklim
Rachmi Hertanti, seorang peneliti dari Transnational Institute, menjelaskan bahwa mekanisme ISDS memberikan hak istimewa dan kemudahan bagi korporasi multinasional. Hal ini memungkinkan perusahaan-perusahaan besar untuk mengajukan gugatan terhadap negara apabila kebijakan iklim dianggap merugikan investasi mereka. Gugatan-gugatan bernilai miliaran dolar dapat menghambat terwujudnya transisi energi yang adil karena potensi kompensasi atas kerugian investor dan dampaknya terhadap kapasitas fiskal negara.
Gugatan bernilai miliaran dolar menghambat terwujudnya transisi energi yang adil karena potensi kompensasi atas kerugian investor dan dampaknya terhadap kapasitas fiskal negara.
Penjelasan tersebut disampaikan Rachmi pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, dalam keterangannya kepada media. Ia menambahkan bahwa Negara Anggota Kemitraan Ekonomi RCEP perlu memastikan bahwa mekanisme ISDS tidak menjadi alat veto diam-diam yang mengunci kebijakan iklim nasional.
Perlindungan ISDS bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap
Statistik terbaru menunjukkan bahwa sebanyak 75 persen atau 192 dari total 257 pembangkit listrik tenaga batu bara yang masih beroperasi di seluruh dunia dilindungi oleh minimal satu perjanjian ISDS. Di kawasan RCEP, cakupan perlindungan ini cukup luas. Untuk Indonesia, 88 persen pembangkit listrik tenaga uap milik asing telah tercakup dalam perjanjian investasi. Vietnam mencatat angka 85 persen, Tiongkok 71 persen, Australia 86 persen, dan Filipina 30 persen.
Angka-angka ini menunjukkan betapa pentingnya peran Negara Anggota Kemitraan Ekonomi RCEP dalam merevisi atau mengatur ulang mekanisme ISDS. Tanpa perubahan signifikan, negara-negara anggota akan terus menghadapi risiko gugatan investasi yang dapat membebani anggaran publik dan menghambat kebijakan lingkungan.
Peringatan dari PWYP Indonesia
Meliana Lumbantoruan, Wakil Direktur Publish What You Pay Indonesia, mengingatkan agar ISDS tidak menjadi alat "veto diam-diam" yang mengunci kebijakan iklim Indonesia. Ia menyoroti bahwa sebagian besar kapasitas batu bara di Indonesia sudah dilindungi perjanjian investasi. Dengan 88 persen kapasitas batu bara milik asing di Indonesia sudah tercakup dalam perjanjian investasi, setiap keputusan kedaulatan untuk membatasi operasi batu bara atau memperkuat standar emisi dapat membuat negara terpapar klaim investor yang mahal.
Dengan 88 persen kapasitas batu bara milik asing di Indonesia sudah tercakup dalam perjanjian investasi, setiap keputusan kedaulatan untuk membatasi operasi batu bara atau memperkuat standar emisi dapat membuat negara terpapar klaim investor yang mahal. Transisi Energi yang Adil sejati tidak boleh memaksa negara membayar dua kali.
Transisi Energi yang Adil sejati tidak boleh memaksa negara membayar dua kali. Negara Anggota Kemitraan Ekonomi RCEP perlu memastikan bahwa mekanisme ISDS tidak menghambat upaya-upaya penting dalam mengurangi emisi karbon dan meningkatkan penggunaan energi terbarukan di kawasan Asia Tenggara.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Apa itu ISDS dan mengapa penting bagi Negara Anggota Kemitraan Ekonomi RCEP?
ISDS atau Penyelesaian Sengketa Investor-Negara adalah mekanisme yang memungkinkan investor asing menggugat negara tuan rumah jika kebijakan pemerintah dianggap merugikan investasi mereka. Bagi Negara Anggota Kemitraan Ekonomi RCEP, ISDS penting karena dapat mempengaruhi kemampuan negara dalam menerapkan kebijakan iklim dan energi yang lebih ketat.
Kapan Tinjauan Umum RCEP akan dimulai?
Tinjauan Umum RCEP direncanakan akan dimulai pada tahun 2027 mendatang. Proses ini akan membahas berbagai aspek perjanjian, termasuk klausul ISDS yang menjadi perhatian utama masyarakat sipil.
Berapa persen pembangkit listrik tenaga batu bara di Indonesia yang dilindungi ISDS?
Di Indonesia, 88 persen pembangkit listrik tenaga uap milik asing telah tercakup dalam perjanjian investasi yang melindungi mereka dari gugatan ISDS. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya peran Negara Anggota Kemitraan Ekonomi RCEP dalam mengatur mekanisme perlindungan investasi.
Siapa saja negara anggota RCEP yang memiliki persentase perlindungan ISDS tinggi?
Negara-negara dengan persentase perlindungan ISDS tinggi antara lain Indonesia (88 persen), Australia (86 persen), Vietnam (85 persen), Tiongkok (71 persen), dan Filipina (30 persen). Semua negara ini merupakan bagian dari Negara Anggota Kemitraan Ekonomi RCEP yang perlu mempertimbangkan revisi mekanisme ISDS.
Bagaimana ISDS dapat menghambat transisi energi yang berkeadilan?
ISDS dapat menghambat transisi energi dengan memungkinkan perusahaan multinasional mengajukan gugatan bernilai miliaran dolar terhadap negara yang menerapkan kebijakan iklim ketat. Hal ini dapat membebani kapasitas fiskal negara dan membuat pemerintah ragu-ragu dalam mengambil keputusan lingkungan yang penting.