FaktaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

OJK Ungkap Operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Tunggu Perpres

Published September 1, 2026 · Updated September 1, 2026 · By Daniel Taylor - faktanaya.com

Foto : Daniel Taylor - faktanaya.com

BMKS Belum Bisa Beroperasi: OJK Menunggu Landasan Hukum dari Istana

Faktanaya.com – Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) kini berada dalam fase jeda regulasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa seluruh langkah operasionalisasi bursa tersebut—mulai dari penetapan jenis instrumen yang diperdagangkan hingga penerbitan aturan teknis—terkunci pada satu dokumen: Peraturan Presiden (Perpres) yang hingga saat ini belum ditandatangani. Tanpa landasan hukum tingkat presiden itu, lembaga pengawas keuangan terbesar di Indonesia tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang menjadi payung regulasi BMKS.

Kondisi ini menciptakan celah antara mandat politik pembentukan bursa dan kemampuan teknis regulator untuk mengimplementasikannya. Selama Perpres belum hadir, daftar mineral dan komoditas strategis yang boleh diperdagangkan di BMKS tetap menjadi pertanyaan terbuka, dan seluruh kerangka pengawasan transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK belum dapat diaktifkan.

Rantai Regulasi yang Masih Terputus

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi—yang akrab disapa Kiki—menjelaskan bahwa selesainya proses penerbitan Perpres oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan prasyarat mutlak sebelum OJK dapat menyusun POJK. Aturan tersebut akan mengatur secara rinci spektrum mineral dan komoditas strategis yang masuk dalam daftar perdagangan BMKS, sekaligus memindahkan kewenangan pengawasan dari Bappebti ke bawah naungan OJK.

"Jadi nanti mineralnya apa, komoditas strategisnya apa, nanti kita akan sampaikan sesuai dengan Perpres-nya. Jadi setelah dari situ kita bisa melakukan pengaturan yang lebih. Kita sekarang belum bisa mengeluarkan (POJK) karena kita menunggu Perpres-nya."

Pernyataan itu disampaikan Friderica saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 1 September 2026. Ia menekankan bahwa tanpa daftar resmi dari Perpres, OJK tidak dapat menentukan cakupan instrumen, standar margin, mekanisme penyelesaian sengketa, maupun ketentuan pelaporan yang berlaku di BMKS.

Mekanisme Perdagangan: Meniru Logika BEI?

Pertanyaan yang kerap muncul di kalangan pelaku pasar adalah apakah mekanisme perdagangan BMKS akan mengadopsi model yang sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Friderica menjawab bahwa secara prinsip logika perdagangan bursa memang serupa—ada penawaran, permintaan, pencocokan harga, dan penyelesaian transaksi. Namun, detail teknisnya baru dapat dirumuskan setelah POJK diterbitkan, yang pada gilirannya bergantung pada Perpres.

"Kalau logika perdagangan bursa mestinya kan sama. Tapi tentunya persisnya nanti setelah pengaturannya keluar dan kita menunggu Perpres-nya."

Implikasinya, investor dan pedagang komoditas yang selama ini bertransaksi melalui platform Bappebti belum memiliki kepastian kapan mereka akan bermigrasi ke infrastruktur BMKS. Transisi tersebut tidak hanya menyangkut perubahan nama bursa, tetapi juga pergeseran kerangka hukum, standar kepatuhan, dan mekanisme perlindungan konsumen yang akan diterapkan OJK.

Kepemimpinan Baru di Pucuk BMKS

Di tengah ketidakpastian regulasi ini, DPR RI telah mengambil langkah struktural dengan menetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK untuk periode 2026–2031. Penetapan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026. Pengangkatan ini menandai bahwa parlemen memandang BMKS sebagai entitas yang memerlukan kepemimpinan khusus di dalam struktur OJK, bukan sekadar unit fungsional di bawah komisioner lain.

Jejak Karier Sarjito di Sektor Jasa Keuangan

Sarjito membawa rekam jejak panjang di bidang pengawasan pasar modal dan perlindungan konsumen. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Pada 1998, ia memperoleh gelar Master of Business Administration (MBA) Finance dari Saint Louis University, Missouri, Amerika Serikat.

Di sektor jasa keuangan, Sarjito pernah menjabat Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2008. Peran itu memberinya pengalaman langsung dalam penegakan hukum pasar modal sebelum era OJK.

Ia kemudian terlibat dalam proses persiapan pembentukan OJK sebagai Wakil Koordinator Tim Kerja Bidang Pengawasan. Pada 2015, Sarjito menduduki posisi Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I OJK. Dua tahun kemudian, ia dipercaya memimpin Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK. Memasuki 2023, ia ditunjuk sebagai Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK. Pada November 2023 hingga Juli 2024, Sarjito juga memimpin Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sebuah peran yang menuntut koordinasi lintas lembaga dalam memberantas praktik keuangan tanpa izin.

Implikasi bagi Pasar dan Investor

Kehadiran BMKS di bawah OJK bukan sekadar rebranding dari Bappebti. Pergeseran ini membawa konsekuensi substansial: standar pelaporan transaksi akan menyelaraskan dengan kerangka pengawasan OJK yang mencakup perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank. Bagi pedagang mineral dan komoditas strategis, hal ini berarti satu titik pengawasan terpadu, namun juga potensi pengetatan persyaratan perizinan dan pelaporan.

Bagi investor institusional yang selama ini mengakses instrumen derivatif komoditas melalui platform berjangka, transisi ke BMKS berpotensi mengubah struktur biaya, likuiditas, dan aksesibilitas produk. Namun, seluruh skenario tersebut tetap spekulatif selama Perpres belum diterbitkan dan POJK belum dirumuskan. Hingga saat itu, satu-satunya kepastian yang ada adalah bahwa BMKS belum dapat beroperasi, dan seluruh pihak—regulator, pelaku pasar, dan investor—tetap menunggu sinyal dari Istana.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is OJK Ungkap Operasional Bursa Mineral dan Komoditas?

OJK Ungkap Operasional Bursa Mineral dan Komoditas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does OJK Ungkap Operasional Bursa Mineral dan Komoditas matter?

OJK Ungkap Operasional Bursa Mineral dan Komoditas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.