FaktaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pemerintah Jelaskan Maksud Istilah Masyarakat Simpan 1.800 Ton Emas ‘di Bawah Bantal’

Published Agustus 23, 2026 · Updated Agustus 23, 2026 · By Daniel Taylor - faktanaya.com

Foto : Daniel Taylor - faktanaya.com

Klarifikasi Pemerintah Soal Istilah "Emas di Bawah Bantal" dan Potensi 1.800 Ton Emas Milik Rakyat

Faktanaya.com – Di Jakarta, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan penjelasan resmi terkait perbincangan publik mengenai ungkapan "emas di bawah bantal." Istilah tersebut merujuk pada estimasi bahwa masyarakat Indonesia menyimpan sekitar 1.800 ton emas, dengan nilai setara 252 miliar dolar AS.

Metafora, Bukan Fakta Fisik

Haryo Limanseto, Juru Bicara Kemenko Perekonomian, menegaskan bahwa ungkapan itu bersifat kiasan. Ia menggambarkan penumpukan kepemilikan emas yang menumpuk selama puluhan tahun dan melintasi berbagai generasi keluarga.

"Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga. Istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas yang ditemukan secara fisik di bawah bantal masyarakat," kata Haryo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Secara historis, emas memang telah lama berfungsi sebagai sarana penyimpanan nilai dan tabungan bagi masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, angka 1.800 ton yang disebut pemerintah merupakan perkiraan atas emas yang masih berada di tangan rakyat, bukan temuan baru dari lokasi tertentu.

Pembedaan dengan Cadangan Nasional

Haryo menekankan bahwa jumlah tersebut tidak berkaitan langsung dengan cadangan emas negara. Indonesia sendiri memiliki estimasi cadangan emas tambang sekitar 3.600 ton, dengan tingkat produksi tahunan berkisar 90 ton. Angka 1.800 ton yang beredar di masyarakat berdiri sendiri dan tidak menambah maupun mengurangi cadangan nasional.

Peluang bagi Ekosistem Bullion Nasional

Dengan valuasi mencapai 252 miliar dolar AS, potensi emas di tangan rakyat dinilai dapat menjadi salah satu fondasi pengembangan ekosistem bullion di dalam negeri. Pemerintah mendorong hadirnya instrumen keuangan yang aman dan terintegrasi agar masyarakat memiliki opsi pengelolaan aset emas yang lebih beragam.

"Dalam konteks tersebut, apabila sebagian dari potensi emas masyarakat, misalnya sekitar 20 persen, dapat masuk ke dalam instrumen keuangan melalui ekosistem bullion, maka akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional," jelas dia.

Hak Kepemilikan Tetap di Tangan Rakyat

Haryo menegaskan bahwa angka 20 persen semata-mata merupakan ilustrasi potensi, bukan kewajiban bagi siapa pun untuk memindahkan atau menyerahkan emasnya. Pemerintah tidak berniat mengambil alih maupun mengalihkan kepemilikan emas milik masyarakat.

"Pemerintah tidak bermaksud mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas masyarakat. Kepemilikan dan keputusan masyarakat untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat sepenuhnya," tuturnya.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Pemerintah Jelaskan Maksud Istilah Masyarakat Simpan 1?

Pemerintah Jelaskan Maksud Istilah Masyarakat Simpan 1 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pemerintah Jelaskan Maksud Istilah Masyarakat Simpan 1 matter?

Pemerintah Jelaskan Maksud Istilah Masyarakat Simpan 1 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.