Korban Tolak Damai, Sidang Dugaan Pengeroyokan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
Korban Tolak Damai Sidang Dugaan Pengeroyokan Lanjut
Faktanaya.com – Bekasi, VIVA — Proses hukum terkait Korban Tolak Damai Sidang Dugaan pengeroyokan yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi dengan inisial N terus berlanjut ke tahap berikutnya. Korban, Fendy, secara tegas memutuskan untuk tidak menerima restorative justice atau RJ, sehingga perkara akan tetap diselesaikan melalui jalur pengadilan biasa.
Keputusan ini diumumkan Fendy pada sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu, 12 Agustus 2026. Agenda sidang kali ini memang menyertakan upaya perdamaian antara terdakwa dengan korban sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Alasan Korban Menolak Restorative Justice
Menurut Fendy, kesempatan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan sudah lewat. Ia berharap para pihak yang diduga terlibat datang langsung sejak awal untuk meminta maaf secara personal. Namun, menurutnya yang datang hanyalah orang-orang yang tidak ia kenal.
"Sudah terlalu lama. Kenapa tidak dari awal datang kepada saya, meminta maaf dan mengakui kalau memang bersalah," ujar Fendy dengan tegas.
Fendy juga menyangkal adanya pendekatan langsung dari pihak tersangka sejak awal kasus. Ia merasa tidak nyaman dengan pendekatan yang dilakukan oleh orang-orang asing yang mewakili pihak tersangka.
"Yang datang itu orang-orang lain yang saya juga tidak kenal. Itu malah membuat saya menjadi takut. Harusnya pelaku datang sendiri," katanya.
Trauma dan Waktu yang Terlambat
Dani Bahdani, kuasa hukum Fendy, menjelaskan bahwa kliennya memilih melanjutkan proses hukum karena masih merasakan trauma mendalam. Menurutnya, Fendy diperlakukan secara tidak manusiawi dan dikeroyok oleh lebih dari delapan orang dalam peristiwa tersebut.
"Kami sebagai tim advokat Fendy berharap proses hukum tetap berjalan sesuai fakta hukum. Fendy tidak mau melakukan RJ karena beliau sudah trauma. Traumanya karena diperlakukan secara tidak manusiawi, dikeroyok oleh lebih dari delapan orang, menurut keterangan yang kami miliki," ujar Dani.
Dani menambahkan bahwa komunikasi mengenai RJ baru dilakukan beberapa bulan setelah kejadian. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Oktober 2025, sementara upaya menghubungi korban dan kuasa hukumnya baru dilakukan setelah penetapan tersangka pada Februari 2026.
"Jadi, kalau tadi disampaikan bahwa sudah pernah melakukan upaya RJ, itu setelah enam bulan. Kejadiannya Oktober 2025, kemudian setelah ditetapkan tersangka sekitar Februari mereka mengupayakan menghubungi korban dan kami sebagai kuasa hukum," katanya.
Perbedaan Pemukulan dan Pengeroyokan
Menurut Dani, perkara ini seharusnya tidak dipandang sebagai kasus pemukulan biasa. Ia meminta persidangan mengungkap dugaan pengeroyokan secara menyeluruh dan tidak hanya melihat dari sisi pemukulan semata.
"Proses hukum tetap jalan. Jangan sampai berita ini framing seolah-olah ini hanya masalah pemukulan. Ini adalah dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, karena sebenarnya tersangkanya lebih dari tiga," tuturnya.
Dengan penolakan RJ dari korban, sidang Korban Tolak Damai Sidang Dugaan pengeroyokan ini akan berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti dan kesaksian. Proses hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Fendy dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka.
FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus Ini
Berapa jumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan ini? Terdakwa utama adalah seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi dengan inisial N, namun menurut kuasa hukum korban, tersangkanya lebih dari tiga orang.
Kapan peristiwa pengeroyokan terjadi? Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Oktober 2025, sementara penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026.
Mengapa korban menolak restorative justice? Fendy menolak RJ karena merasa sudah terlalu lama dan masih merasakan trauma akibat diperlakukan secara tidak manusiawi oleh lebih dari delapan orang.
Di mana sidang berlangsung? Sidang kedua berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang pada Rabu, 12 Agustus 2026.