FaktaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Raperda Pengendalian Pencemaran Udara Masuk Propemperda 2027, Bicara Udara Lanjutkan Advokasi

Published Agustus 23, 2026 · Updated Agustus 23, 2026 · By Charles Lopez - faktanaya.com

Foto : Charles Lopez - faktanaya.com

Raperda Pengganti Perda Udara Jakarta Resmi Terdaftar dalam Propemperda 2027

Faktanaya.com – Dokumen rancangan peraturan daerah yang akan menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2005 mengenai pengendalian pencemaran udara kini tercatat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DKI Jakarta untuk tahun 2027. Keputusan ini menandai dimulainya fase formal pembaruan regulasi yang sudah lebih dari dua dekade tidak diperbarui.

Peran Advokasi Bicara Udara

Novita Natalia, Co-Founder organisasi Bicara Udara, menjelaskan bahwa pencatatan Raperda tersebut merupakan buah dari serangkaian komunikasi dan audiensi yang dilakukan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta DPRD DKI Jakarta. Selama proses itu, organisasi tersebut menyampaikan rekomendasi kepada berbagai pemangku kepentingan, mulai dari eksekutif—termasuk Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung—hingga legislatif melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan sejumlah fraksi di DPRD, antara lain Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PSI.

"Masuknya Raperda ke dalam Propemperda 2027 merupakan hasil dari proses pengawalan dan dorongan berbagai pihak, termasuk Bicara Udara, melalui komunikasi dan audiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta."

Novita menegaskan bahwa pencatatan ini bukan titik akhir, melainkan awal dari tahapan yang lebih krusial.

"Masuknya Raperda Pengendalian Pencemaran Udara ke dalam Propemperda 2027 merupakan langkah penting yang patut diapresiasi. Namun, ini bukan akhir dari proses advokasi. Justru setelah ini, perhatian perlu diarahkan pada bagaimana Raperda ini dibahas dan memastikan substansinya benar-benar mampu menjawab persoalan kualitas udara Jakarta serta melindungi kesehatan masyarakat."

Kompleksitas Emisi Udara Saat Ini

Menurut Novita, lanskap pencemaran udara Jakarta saat ini jauh lebih rumit dibanding kondisi ketika Perda Nomor 2 Tahun 2005 disahkan. Sumber emisi kini tidak lagi terbatas pada sektor transportasi; aktivitas industri, proyek konstruksi, pembakaran sampah secara terbuka, serta polutan yang melintasi batas administratif turut memperparah kualitas udara kota.

"Regulasi harus berkembang mengikuti persoalan yang dihadapi masyarakat. Karena itu, pembahasan Raperda perlu berjalan secara transparan, berbasis data dan kesehatan, melibatkan masyarakat, serta menghasilkan regulasi yang dapat ditegakkan."

Dukungan dari Pimpinan DPRD

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyatakan dukungannya terhadap revisi regulasi pengendalian pencemaran udara yang masuk Propemperda 2027. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengikuti audiensi dan pemaparan yang disampaikan Bicara Udara mengenai urgensi pembaruan aturan tersebut.

"Kami mendukung revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara untuk masuk dalam Propemperda 2027. Kami juga telah mendengar audiensi dan pemaparan dari Bicara Udara terkait urgensi revisi regulasi ini. Harapannya, proses pembahasan ke depan dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan regulasi yang lebih kuat untuk menjawab persoalan kualitas udara serta melindungi masyarakat."

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Raperda Pengendalian Pencemaran Udara Masuk Propemperda 2027?

Raperda Pengendalian Pencemaran Udara Masuk Propemperda 2027 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Raperda Pengendalian Pencemaran Udara Masuk Propemperda 2027 matter?

Raperda Pengendalian Pencemaran Udara Masuk Propemperda 2027 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.