FaktaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Bikin Geger! MK Ungkap Tak Temukan Ijazah Setara SMA Gibran dari Luar Negeri

Published Oktober 6, 2026 · Updated Oktober 6, 2026 · By Sarah Johnson - faktanaya.com

Foto : Sarah Johnson - faktanaya.com

MK Soroti Dokumen Pendidikan Gibran dalam Sengketa Syarat Pencalonan

Faktanaya.com – Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau SMA. Pernyataan itu muncul dalam pertimbangan putusan perkara yang menguji pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonannya pada Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani ketika membacakan pertimbangan majelis dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam, 6 Oktober 2026. Majelis memeriksa dokumen serta fakta-fakta yang terungkap sepanjang persidangan sebelum menyampaikan penilaiannya.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu,” ujar Arsul.

Certificate of attendance bukan bukti kelulusan

Selain membahas keberadaan ijazah, diploma, atau sertifikat kelulusan, MK juga memberi perhatian pada certificate of attendance yang dimiliki Gibran. Majelis menegaskan fungsi dokumen tersebut dalam konteks pembuktian pendidikan.

Certificate of attendance dipandang sebagai keterangan bahwa seseorang mengikuti atau hadir dalam kegiatan pembelajaran. Dokumen semacam itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan pendidikan atau memperoleh kelulusan pada jenjang tertentu.

Pembedaan ini menjadi penting karena perkara yang diperiksa berkaitan langsung dengan persyaratan administratif calon wakil presiden. Dalam sengketa tersebut, pokok persoalannya bukan semata riwayat seseorang pernah bersekolah, melainkan ada atau tidaknya bukti penyelesaian pendidikan yang memenuhi kualifikasi sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang.

Gugatan menyoal syarat pendidikan calon wakil presiden

Perkara ini diajukan untuk menguji keabsahan terpenuhinya syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Para pemohon mempermasalahkan ketentuan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.

Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya meminta MK menegaskan bahwa syarat pendidikan harus dipenuhi secara sah sejak tahap pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, persyaratan tersebut ditempatkan sebagai unsur yang harus dapat diverifikasi selama seluruh rangkaian pencalonan berlangsung.

Dalam permohonannya, mereka juga meminta Gibran didiskualifikasi dari pencalonan wakil presiden. Permintaan itu didasarkan pada pandangan para pemohon bahwa syarat pendidikan yang dipersoalkan tidak terpenuhi.

Selain Denny Indrayana, permohonan turut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu atau KIPP, Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.

Arti pertimbangan MK dalam perkara pemilu

Pertimbangan hakim merupakan bagian penting dari putusan karena menjelaskan cara majelis menilai alat bukti, argumentasi para pihak, dan ketentuan hukum yang digunakan. Dalam perkara ini, perhatian MK terhadap jenis dokumen pendidikan menunjukkan bahwa istilah ijazah, sertifikat, diploma, dan surat kehadiran mempunyai kedudukan pembuktian yang berbeda.

Pasal 169 huruf r UU Pemilu menjadi titik utama sengketa karena mengatur syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Persoalan dalam perkara tersebut kemudian berkembang pada pembuktian apakah dokumen yang ada dapat dipandang setara dengan bukti kelulusan SMA atau sederajat.

Bagi publik, pembacaan pertimbangan MK juga memberikan gambaran mengenai pentingnya kelengkapan administrasi dalam proses pemilu. Dokumen yang diajukan dalam pencalonan tidak hanya dinilai dari nama atau bentuknya, tetapi juga dari isi serta fungsinya untuk membuktikan syarat yang ditentukan peraturan.

Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Seluruh hakim konstitusi hadir dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa malam tersebut.

Para pemohon hadir di ruang sidang bersama Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu. Kehadiran seluruh pihak mencerminkan bahwa perkara itu melibatkan tahapan serta institusi yang berkaitan dengan proses pencalonan dan pengawasan pemilu.

Dengan pernyataan MK mengenai dokumen pendidikan luar negeri itu, perhatian perkara tertuju pada standar pembuktian yang dipakai untuk menilai persyaratan calon. Penjelasan majelis mengenai certificate of attendance juga menegaskan bahwa kehadiran dalam pembelajaran berbeda dari bukti resmi telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Bikin Geger MK Ungkap Tak Temukan?

Bikin Geger MK Ungkap Tak Temukan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bikin Geger MK Ungkap Tak Temukan matter?

Bikin Geger MK Ungkap Tak Temukan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.