DPR Dukung Pemerintah Rumuskan Kebijakan PT Timah untuk Beli Timah dari Rakyat
DPR Dukung Pemerintah Rumuskan Kebijakan PT Timah
Faktanaya.com – DPR Dukung Pemerintah Rumuskan Kebijakan terkait pembelian timah dari masyarakat Bangka Belitung menjadi sorotan utama setelah kuota produksi PT Timah di Pulau Belitung dinyatakan habis sejak Juni 2026. Angka Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tercatat sebesar 3.600 ton, sementara sekitar 3.000 ton timah hasil produksi warga sudah lebih dulu tersimpan di gudang PT Timah di luar batas kuota awal. Kondisi ini menciptakan kebuntuan hukum yang mengancam kelangsungan aktivitas ekonomi masyarakat setempat dan menuntut langkah cepat dari pemerintah pusat.
Dukungan Politik Komisi XII DPR RI
Bambang Patijaya, Ketua Kelompok Fraksi Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar sekaligus legislator Daerah Pemilihan Bangka Belitung, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah merumuskan dasar hukum baru. Ia menilai Peraturan Presiden (Perpres) merupakan instrumen paling tepat untuk membuka jalan bagi PT Timah melanjutkan pembelian timah dari masyarakat Belitung tanpa menunggu seluruh proses administrasi selesai.
"Komisi XII tentu mendukung adanya Perpres sebagai jalan keluar atas situasi yang ada di Pulau Belitung," kata Bambang Patijaya dikutip pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Menurut Bambang, DPR Dukung Pemerintah Rumuskan Kebijakan dalam bentuk diskresi sementara agar perusahaan tidak lumpuh total. Dengan landasan hukum tersebut, PT Timah dapat terus membeli timah warga sambil menyelesaikan rangkaian kewajiban administratif yang meliputi proses eksplorasi, perbaikan data cadangan geologi, perbaikan studi kelayakan (FS), serta pengajuan RKAB perubahan. Seluruh tahapan itu diperkirakan membutuhkan waktu lebih dari enam bulan untuk rampung.
Ancaman Penyelundupan dan Gejolak Sosial
Bambang mengingatkan bahwa kebuntuan hukum yang berkepanjangan berpotensi memicu persoalan jauh lebih serius di lapangan. Tanpa mekanisme pembelian resmi, penyelundupan timah kembali marak di wilayah Belitung. Akibatnya, perekonomian lokal ikut lesu dan masyarakat menjadi semakin rentan terhadap gejolak sosial yang dapat mengganggu stabilitas daerah.
"Akibat buntunya situasi di lapangan, penyelundupan timah kembali marak dan ekonomi di Pulau Belitung menjadi lesu sehingga berimplikasi pada rentan gejolak sosial," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap hari tanpa kepastian hukum memperbesar ruang bagi praktik ilegal dan memperdalam ketimpangan ekonomi antara masyarakat penambang dan pihak-pihak yang menguasai jalur distribusi timah secara tidak resmi.
Batasan Waktu dan Tuntutan Jangka Panjang
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa diskresi melalui Perpres tidak boleh bersifat tanpa batas waktu. Ia mengusulkan jangka berlaku satu tahun sebagai periode maksimal kebijakan transisi tersebut, agar pemerintah tetap memiliki tekanan untuk menyelesaikan persoalan struktural.
"Jadi Perpres ini diharapkan dapat menjadi suatu landasan dalam penyelesaian pertimahan di Pulau Belitung. Kami memberikan apresiasi pada Menko Kumham Imipas yang memberikan perhatian pada persoalan tersebut," jelas legislator dari Daerah Pemilihan Bangka Belitung ini.
Di sisi lain, Bambang menekankan bahwa Perpres hanyalah solusi sementara. Pemerintah dan PT Timah tetap dituntut segera menuntaskan persoalan mendasar, terutama proses eksplorasi serta perbaikan dokumen geologi, agar mekanisme pembelian timah masyarakat dapat berjalan secara permanen, transparan, dan sepenuhnya sesuai regulasi yang berlaku.
FAQ: Kebijakan Pembelian Timah di Belitung
Apa itu Perpres dalam konteks pembelian timah?
Perpres dalam konteks ini adalah Peraturan Presiden yang berfungsi sebagai payung hukum sementara (diskresi) sehingga PT Timah dapat melanjutkan pembelian timah dari masyarakat Belitung meskipun kuota RKAB telah habis dan proses administrasi belum selesai.
Berapa lama diskresi Perpres yang diusulkan?
Bambang Patijaya mengusulkan jangka waktu satu tahun sebagai batas berlakunya kebijakan transisi tersebut, setelah itu pemerintah wajib telah menyelesaikan seluruh perbaikan data geologi dan pengajuan RKAB perubahan.
Kenapa kuota RKAB PT Timah menjadi masalah?
Kuota RKAB sebesar 3.600 ton telah habis sejak Juni 2026, sementara sekitar 3.000 ton timah produksi warga sudah tersimpan di gudang perusahaan di luar batas kuota. Tanpa dasar hukum tambahan, PT Timah tidak dapat membeli timah baru secara resmi.
Apa risiko jika kebuntuan hukum tidak segera diatasi?
Risiko utama meliputi maraknya penyelundupan timah, lesunya perekonomian lokal di Pulau Belitung, serta meningkatnya kerentanan masyarakat terhadap gejolak sosial akibat tidak adanya mekanisme pembelian yang sah dan terjangkau.