FaktaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Eks Waka BGN Lodewyk Sebut Nanik S Deyang Punya Dapur MBG dan Kerap Catut Nama Prabowo

Published Agustus 21, 2026 · Updated Agustus 21, 2026 · By Lisa Moore - faktanaya.com

Foto : Lisa Moore - faktanaya.com

Eks Waka BGN Lodewyk Sebut Nanik Punya Dapur MBG

Faktanaya.com – Eks Waka BGN Lodewyk Sebut fakta baru dalam sidang praperadilan yang mengguncang narasi publik soal tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), tampil sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Agustus 2026, dan mengungkapkan bahwa Nanik Sudaryati Deyang—yang juga pernah menjabat Kepala BGN—memiliki dapur MBG pribadi di luar struktur resmi lembaga. Pengakuan ini menjadi sorotan karena menyangkut langsung dugaan korupsi tata kelola program yang kini tengah diuji di pengadilan.

Dapur MBG Pribadi dan Pengaitan Nama Presiden

Menurut keterangan Lodewyk di persidangan, Nanik secara rutin menghubunginya melalui telepon dan dalam setiap percakapan selalu mengaitkan urusan dengan nama Presiden Prabowo Subianto. Pola komunikasi tersebut, kata Lodewyk, membuat sulit membedakan mana kebijakan resmi lembaga dan mana kepentingan pribadi. Ia menegaskan bahwa informasi ini perlu diungkap agar pengadilan memperoleh gambaran utuh mengenai alur keputusan di lingkungan BGN.

"Namun sebelum itu, karena saya mau jelaskan ini, Ibu Nanik itu juga punya dapur. Dia setiap saat telepon saya waktu itu dan dia gunakan itu namanya Pak Presiden: 'Ini punya Pak Presiden, ini begini, ini punya Pak Presiden.'"

Lodewyk tidak merinci lokasi, kapasitas, maupun status hukum dapur yang dimaksud. Ia menyatakan bahwa detail teknis akan disampaikan apabila pengadilan meminta klarifikasi lanjutan. Yang penting bagi dirinya, ujar Lodewyk, adalah memastikan bahwa setiap pihak memahami bahwa dapur tersebut berada di luar rantai komando operasional BGN.

Pembagian Tugas dan Peran Tiga Wakil

Dalam struktur organisasi BGN pada periode yang disoroti, Lodewyk menjelaskan bahwa dirinya menangani bidang organisasi serta hubungan antarkelembagaan. Bidang operasional, termasuk distribusi dan logistik dapur, berada di bawah kendali Soni Sanjaya. Pembagian peran tersebut, menurut Lodewyk, ditetapkan langsung oleh Dadan Hindayana selaku Kepala BGN saat itu.

"Kami bertiga wakil itu membantu Pak Dadan," ujar Lodewyk singkat.

Pernyataan itu dilontarkan ketika kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, menanyakan sejauh mana peran Nanik Sudaryati Deyang di lingkungan BGN. Kaligis ingin memastikan apakah Nanik memiliki wewenang formal atau hanya berperan sebagai penasihat informal.

"Saudara saksi, tadi Saudara saksi menyebut peran Pak Dadan selaku kepala BGN. Bagaimana peran Nanik Sudaryati Deyang di BGN, dan sejauh mana peran Nanik Sudaryati Deyang?" tanya Kaligis.

Lodewyk menjawab bahwa Nanik tidak tercantum dalam struktur organisasi resmi pada periode tersebut, namun kehadirannya dalam komunikasi internal sangat terasa. Jawaban ini memperkuat argumen kubu Lodewyk bahwa tata kelola program MBG pada masa itu tidak sepenuhnya mengikuti prosedur administratif yang berlaku.

Praperadilan: Tudingan Pelanggaran Hak Asasi

Lodewyk mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Pusat untuk menguji keabsahan rangkaian tindakan paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Kubu Lodewyk mempersoalkan seluruh tahapan—mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan—yang dinilai dilakukan tanpa minimal dua alat bukti yang sah dan tanpa pemeriksaan klarifikasi terhadap dirinya terlebih dahulu.

Dalam sidang pembacaan permohonan pada Kamis, 13 Agustus 2026, Kaligis menyampaikan argumen hukum berikut:

"Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut."

Jika pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan, seluruh tindakan paksa yang telah dilakukan akan dinyatakan tidak sah dan harus diulang sesuai prosedur. Sebaliknya, jika ditolak, perkara akan berlanjut ke tahap persidangan biasa dengan status tersangka tetap melekat pada Lodewyk.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Sidang Praperadilan MBG

Siapa Lodewyk Pusung dan apa perannya di BGN? Lodewyk Pusung menjabat Wakil Kepala BGN dan bertanggung jawab atas bidang organisasi serta hubungan antarkelembagaan. Ia kini menjadi pemohon praperadilan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Apa yang dimaksud dengan "dapur MBG" milik Nanik? Berdasarkan keterangan Lodewyk, Nanik memiliki dapur yang beroperasi di luar struktur resmi BGN. Detail lokasi dan status hukumnya belum diungkap di persidangan.

Kapan sidang praperadilan ini berlangsung? Pembacaan permohonan dilakukan pada 13 Agustus 2026, sementara sidang pemeriksaan saksi, termasuk keterangan Lodewyk, berlangsung pada 20 Agustus 2026 di PN Jakarta Pusat.

Siapa kuasa hukum Lodewyk? OC Kaligis bertindak sebagai kuasa hukum dan mengajukan seluruh argumen hukum dalam permohonan praperadilan.

Related Reading