Heboh Rekening Koordinator AMPB Diblokir Bank BUMN, Begini Respons Istana
Heboh Rekening Koordinator AMPB Diblokir Bank BUMN, Istana dan Polda Metro Jaya Sampaikan Penjelasan
Faktanaya.com – Heboh Rekening Koordinator AMPB Diblokir Bank BUMN menjadi sorotan publik setelah Supriyono Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), mengungkap bahwa rekening banknya ditunda transaksinya atas permintaan aparat penegak hukum. Kasus ini memicu pertanyaan luas mengenai prosedur hukum yang berlaku serta batas kewenangan kepolisian dalam memeriksa rekening pribadi warga negara. Publik menantikan klarifikasi resmi dari pihak Istana maupun kepolisian untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil telah sesuai dengan koridor regulasi.
Respons Resmi Istana Melalui Bakom RI
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, M. Qodari, memberikan klarifikasi resmi pada Rabu, 26 Agustus 2026, di kantornya. Ia menegaskan bahwa apabila pemblokiran tersebut memang diinisiasi oleh Polda Metro Jaya, maka pihak kepolisian yang berwenang menjelaskan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku. Qodari memilih tidak memberikan penilaian substansial karena kewenangan teknis berada di tangan aparat penegak hukum.
"Kalau memang permintaan itu berasal dari Polda Metro Jaya, nanti tolong ditanyakan kepada Polda Metro Jaya, apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada."
Qodari menambahkan keyakinannya bahwa apabila terdapat ketidaksesuaian dalam proses pemeriksaan rekening, pihak berwenang akan melakukan koreksi di kemudian hari. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk jaminan bahwa mekanisme pengawasan tetap berjalan dan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang.
"Dan kalau misalnya ada sesuatu yang tidak tepat, tentu saya yakin pasti akan dikoreksi di masa yang akan datang."
Polda Metro Jaya Jelaskan Mekanisme Penundaan Transaksi
Sebelum klarifikasi Istana keluar, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, telah menyampaikan penjelasan kepada wartawan pada Senin, 24 Agustus 2026. Ia mengungkapkan bahwa transaksi pada rekening Supriyono ditunda sementara selama lima hari kerja sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan. Penundaan tersebut bersifat administratif dan tidak mengubah status kepemilikan dana di dalam rekening.
Dalam periode penundaan tersebut, penyidik mendalami dua aspek utama: tujuan penggalangan dana yang dilakukan Supriyono serta kemungkinan adanya unsur pidana dalam pergerakan uang di rekening tersebut. Apabila setelah lima hari kerja tidak ditemukan indikasi tindak pidana, rekening akan dinormalkan kembali oleh otoritas bank tanpa perlu intervensi tambahan.
"Ya, kita melihat. Makanya kenapa penundaan transaksi itu diberi waktu 5 hari kerja. Pada saat dalam proses penyelidikan ini, tidak ditemukan pidana ya otomatis itu akan dibuka oleh pihak otoritas bank."
Perbedaan Penundaan Transaksi dan Penyitaan Aset
Budi Hermanto menegaskan bahwa penundaan transaksi tidak identik dengan penyitaan. Uang yang tersimpan di rekening Supriyono tidak diambil, tidak dibekukan secara permanen, maupun disita oleh pihak kepolisian selama proses berlangsung. Istilah "penundaan" dipilih secara spesifik untuk membedakan langkah investigatif dari tindakan eksekutorial yang lebih berat.
Meskipun demikian, polisi tetap membuka kemungkinan untuk menelusuri aliran dana lebih lanjut apabila ditemukan indikasi keterkaitan dengan tindak pidana. Budi Hermanto mencontohkan skenario di mana aliran uang terkait dengan aktivitas judi online atau peredaran narkotika yang bertujuan mengganggu keamanan di wilayah Jakarta.
"Tapi apabila ditemukan ada pidana, misalnya, mohon maaf ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat Jakarta tidak aman, ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat."
FAQ: Hal yang Perlu Diketahui
Apa itu AMPB dan siapa Supriyono Botok? Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) adalah organisasi masyarakat sipil yang aktif dalam isu sosial dan pembangunan di wilayah Pati, Jawa Tengah. Supriyono Botok menjabat sebagai koordinator organisasi tersebut dan dikenal aktif menggalang dana untuk kegiatan sosial.
Apakah penundaan transaksi berarti rekening disita? Tidak. Penundaan transaksi bersifat sementara dan bertujuan memberi waktu bagi penyidik untuk memeriksa aliran dana. Apabila tidak ditemukan unsur pidana setelah periode penyelidikan, rekening akan dibuka kembali oleh otoritas bank tanpa konsekuensi hukum lanjutan bagi pemilik rekening.
Berapa lama penundaan transaksi berlaku dan apa yang terjadi setelahnya? Berdasarkan penjelasan Polda Metro Jaya, penundaan berlaku selama lima hari kerja. Setelah periode tersebut berakhir, apabila tidak ditemukan indikasi pidana, transaksi akan dinormalkan secara otomatis oleh pihak bank. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur pidana, penyidikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.