Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Tewas Kebakaran KMP Putri Yasmin
Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban KMP Putri Yasmin
Faktanaya.com – Mataram, VIVA – Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli waris korban tewas dalam kebakaran kapal KMP Putri Yasmin telah resmi dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Penyerahan bantuan ini berlangsung di Asrama Brimob Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Muhammad Awaluddin, Direktur Utama PT Jasa Raharja, hadir secara langsung untuk mewakili perusahaan dalam momen bersejarah ini. Kehadirannya menunjukkan komitmen tinggi perusahaan terhadap perlindungan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan umum.
Korban yang menjadi fokus perhatian dalam kasus ini adalah Indah Dwi Septiani, seorang perempuan berusia 20 tahun. Ia merupakan anak kedua dari tiga bersaudara yang tinggal di Mataram. Sang ayah, Agus Wahyu (46), yang juga merupakan anggota Polri dengan tugas di Polda Nusa Tenggara Barat, menerima santunan tersebut atas nama seluruh keluarga. Proses penerimaan santunan berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa syukur.
Kecelakaan tragis ini terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026, di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Sejak awal menerima informasi mengenai kejadian tersebut, Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pendataan dan penjaminan korban berjalan optimal.
Proses Pendataan dan Koordinasi Multi-Pihak
Upaya pendataan serta penjaminan korban berjalan lancar berkat kerja sama yang solid dengan Basarnas, ASDP, Kepolisian, pemerintah daerah, dan rumah sakit. Dalam acara penyerahan santunan, Muhammad Awaluddin didampingi sejumlah pejabat penting dari berbagai instansi. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menangani musibah transportasi.
Para pejabat yang mendampingi antara lain Kepala KSOP Kelas III Lembar Syamsurizal, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Ervan Anwar, Ketua Umum DPP GAPASDAP Khoeri Soetomo, Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris, serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja NTB Soleh. Kehadiran mereka memperkuat legitimasi proses penyerahan bantuan kepada keluarga korban.
"Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah Indah Dwi Septiani. Santunan yang kami serahkan hari ini merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum," ujar Awaluddin.
Landasan Hukum dan Perlindungan Komprehensif
Direktur Utama PT Jasa Raharja menegaskan bahwa seluruh penumpang sah KMP Putri Yasmin dilindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Ketentuan ini menjadi dasar hukum utama dalam pemberian santunan kepada korban dan ahli waris.
Selain perlindungan dasar dari Jasa Raharja, korban dan ahli waris juga mendapatkan perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera. Perlindungan ini merupakan bagian dari skema yang telah disepakati dalam penyelenggaraan angkutan umum melalui kerja sama yang telah dilakukan. Skema tambahan ini memberikan jaminan lebih luas bagi penumpang kapal.
"Jasa Raharja berkomitmen memastikan setiap korban maupun ahli waris memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif. Di setiap musibah, negara harus hadir, dan kami akan terus mendampingi seluruh proses penanganan hingga seluruh hak korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Awaluddin.
Muhammad Awaluddin menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Ia juga menegaskan bahwa Jasa Raharja akan terus mendampingi seluruh proses penanganan hingga hak-hak korban terpenuhi sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku. Komitmen ini mencerminkan peran strategis perusahaan dalam sistem perlindungan sosial nasional.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Berapa jumlah santunan yang diterima keluarga korban? Santunan diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965. Besaran santunan mencakup perlindungan dasar dari Jasa Raharja serta perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera.
Apakah semua penumpang KMP Putri Yasmin mendapatkan perlindungan? Ya, seluruh penumpang sah kapal KMP Putri Yasmin dilindungi sesuai ketentuan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Proses pendataan telah dilakukan bersama Basarnas dan ASDP.
Kapan proses penyerahan santunan dilaksanakan? Penyerahan santunan kepada keluarga korban dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Asrama Brimob Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses pendataan korban? Pihak-pihak yang terlibat meliputi Basarnas, ASDP, Kepolisian, pemerintah daerah, rumah sakit, serta pejabat dari Jasa Raharja dan instansi terkait lainnya.