Kejagung Sebut Dalil Kubu Febrie Adriansyah Soal Duplikasi Penetapan Tersangka Tidak Punya Dasar Hukum
Kejagung Bantah Argumen Duplikasi Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
Faktanaya.com – Di ruang sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa klaim mengenai duplikasi penetapan tersangka yang diajukan oleh kubu mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak berpijak pada landasan hukum mana pun.
Duplikasi Bukan Asas Larangan
Perwakilan Kejagung menjelaskan bahwa keberadaan lebih dari satu surat penetapan tersangka tidak otomatis membuat penetapan tersebut menjadi tidak sah. Ia menekankan bahwa istilah "duplikasi" sama sekali bukan merupakan asas maupun larangan dalam hukum pidana.
"Bahwa terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa istilah duplikasi bukan merupakan suatu asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis mengakibatkan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah," katanya, Kamis 20 Agustus 2026.
Asas Nebis in Idem Tidak Berlaku
Ia kemudian menyoroti bahwa asas nebis in idem yang dikaitkan oleh kubu Febrie dengan isu duplikasi sesungguhnya memiliki makna yang berbeda. Asas tersebut melarang seseorang dituntut ulang atas perkara yang sama setelah pengadilan telah memutus perkara tersebut dan keputusannya berkekuatan hukum tetap.
"Dengan demikian, terdapat unsur yang sangat fundamental dalam penerapan asas nebis in idem, yaitu adanya perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Dengan kondisi perkara Febrie yang belum berkekuatan hukum tetap, Kejagung menilai asas tersebut tidak dapat diterapkan. Hukum pidana, menurutnya, tidak menetapkan konsekuensi berupa batal demi hukum hanya karena muncul lebih dari satu penetapan tersangka.
"Karena hukum pidana tidak memberikan konsekuensi hukum berupa batal demi hukum hanya karena terdapat lebih dari satu penetapan tersangka," jelasnya.
Pemohonan Diminta Ditolak
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, pihak Kejagung meminta majelis hakim untuk menolak permohonan praperadilan Febrie terkait isu duplikasi penetapan tersangka.
"Dalil pemohon mengenai duplikasi penetapan tersangka patut dikesampingkan dan ditolak seluruhnya karena tidak didasarkan pada norma hukum yang melarang adanya lebih dari satu penetapan tersangka dan tidak memenuhi unsur-unsur asas nebis in idem," tandasnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kejagung Sebut Dalil Kubu Febrie Adriansyah?Kejagung Sebut Dalil Kubu Febrie Adriansyah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kejagung Sebut Dalil Kubu Febrie Adriansyah matter?Kejagung Sebut Dalil Kubu Febrie Adriansyah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.