FaktaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kepala BIN Dorong UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing untuk Perkuat Kedaulatan

Published Agustus 27, 2026 · Updated Agustus 27, 2026 · By Lisa Moore - faktanaya.com

Foto : Lisa Moore - faktanaya.com

Kepala BIN Dorong UU Penanggulangan Spionase

Faktanaya.com – Jakarta – Kepala BIN Dorong UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing menjadi sorotan utama dalam Seminar Nasional yang digelar di Jakarta. Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra, selaku Kepala Badan Intelijen Negara, menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang tegas untuk menghadapi ancaman spionase serta intervensi asing yang kian kompleks di tengah persaingan geopolitik global. Menurutnya, tanpa regulasi yang memadai, negara akan kesulitan merespons aktivitas intelijen asing yang bergerak di wilayah abu-abu dan sulit dijangkau oleh instrumen hukum konvensional.

Seminar Nasional di FISIP UI

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional bertajuk "Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing", yang diselenggarakan oleh ASEAN Study Center (ASC) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI). Acara berlangsung di Hotel JW Marriott, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Forum ini menghadirkan akademisi, praktisi, pejabat pemerintah, anggota parlemen, serta pakar dari dalam dan luar negeri untuk membahas secara lintas disiplin ancaman terhadap kedaulatan negara.

Kehadiran berbagai pemangku kepentingan dalam seminar ini mencerminkan urgensi isu yang diangkat. Pembicara yang terlibat antara lain Hj. Nurul Arifin, Mayjen TNI Ari Yulianto, Andi Widjajanto, Ardi Sutedja, Christopher Hariman Rianto, Nobuhiro Aizawa, dan Ken Conboy. Masing-masing memberikan perspektif dari bidang politik, ekonomi, keamanan, hingga hubungan internasional.

Pandangan Strategis Kepala BIN

Dalam sambutannya, Herindra menilai bahwa aktivitas spionase dan intervensi asing bukan lagi ancaman hipotetis, melainkan realitas yang harus dihadapi secara serius oleh setiap negara berdaulat. Ia mengingatkan bahwa sejumlah operasi intelijen asing kerap beroperasi di ruang yang tidak sepenuhnya tercakup oleh undang-undang yang ada, sehingga menciptakan celah perlindungan bagi kepentingan nasional.

"Indonesia jangan terlalu naif. Kita harus tetap terbuka, tetapi keterbukaan itu harus disertai kewaspadaan dan ketegasan dalam menjaga kepentingan nasional," ujar Herindra.

Ia kemudian menekankan bahwa gagasan pembentukan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing perlu dikaji secara komprehensif. Kajian tersebut harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan keamanan negara, prinsip demokrasi, serta perlindungan kebebasan sipil warga. Tanpa keseimbangan itu, regulasi baru berisiko menjadi alat yang justru menggerus ruang kebebasan yang menjadi fondasi negara hukum.

Lebih lanjut, Kepala BIN juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas kontraintelijen serta koordinasi antarlembaga. Deteksi dini terhadap berbagai bentuk pengaruh asing—mulai dari infiltrasi informasi, manipulasi opini publik, hingga intervensi dalam proses politik—memerlukan sinergi antara BIN, Kementerian Luar Negeri, TNI, Polri, dan lembaga terkait lainnya.

Peran Akademisi dan Forum Kebijakan

Dekan FISIP UI, Prof. Evi Fitriani, menilai seminar tersebut sangat relevan dengan dinamika global saat ini. Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak boleh sekadar menjadi ruang teori, melainkan harus memberikan kontribusi nyata melalui kajian ilmiah dan rekomendasi kebijakan yang dapat diimplementasikan oleh negara.

"Untuk apa menjadi menara gading kalau tidak ada gunanya bagi masyarakat dan negara?" kata Evi.

Ia berharap forum tersebut menghasilkan pandangan konstruktif dari berbagai perspektif—politik, ekonomi, keamanan, dan sosial—sehingga dapat menjadi masukan bagi perumusan kebijakan nasional yang adaptif terhadap perkembangan ancaman spionase, intervensi asing, keamanan siber, serta dinamika geopolitik global, dengan tetap berlandaskan prinsip demokrasi dan kepentingan nasional.

FAQ

Apa tujuan utama Seminar Nasional yang digelar ASC FISIP UI?

Seminar bertujuan mendorong dialog lintas pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan nasional yang adaptif terhadap ancaman spionase, intervensi asing, dan dinamika geopolitik, sekaligus menjembatani kajian akademis dengan kebutuhan kebijakan pemerintah.

Apakah UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing sudah disahkan?

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam seminar, gagasan pembentukan undang-undang tersebut masih berada pada tahap kajian dan rekomendasi kebijakan. Kepala BIN menekankan pentingnya pengkajian komprehensif sebelum regulasi tersebut diimplementasikan.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam seminar tersebut?

Forum menghadirkan akademisi, praktisi, pejabat pemerintah, anggota parlemen, serta pakar dari dalam dan luar negeri, termasuk Hj. Nurul Arifin, Mayjen TNI Ari Yulianto, Andi Widjajanto, Ardi Sutedja, Christopher Hariman Rianto, Nobuhiro Aizawa, dan Ken Conboy.

Related Reading