FaktaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie Terkait Kasus Eks Bupati Kukar

Published Agustus 13, 2026 · Updated Agustus 13, 2026 · By Nancy Jones - faktanaya.com

Foto : Nancy Jones - faktanaya.com

KPK Memanggil Bebizie Sebagai Saksi dalam Kasus Gratifikasi Batubara Rita Widyasari

Pemeriksaan Saksi di Kantor KPK

Faktanaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, atau yang dikenal dengan inisial BEB, untuk memberikan kesaksiannya. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang melibatkan produksi batu bara dan menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan pada hari Kamis.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama BEB," kata Budi Prasetyo.

Daftar Saksi yang Dipanggil

Selain Bebizie, KPK juga memeriksa seorang advokat dengan inisial NE sebagai saksi dalam perkara yang sama. Berdasarkan catatan resmi KPK pada pukul 11.45 WIB, kedatangan kedua saksi tercatat sebagai berikut: Bebizie tiba terlebih dahulu pada pukul 09.48 WIB, sementara NE mengikuti pada pukul 09.50 WIB.

Budi menambahkan bahwa KPK juga memanggil AM, yang merupakan Staf Keuangan dan Administrasi Umum dari PT Alam Jaya Pratama. Namun, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah AM telah memenuhi panggilan tersebut atau belum.

Perkembangan Kasus Rita Widyasari

Perkara ini bermula pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ketiga tersangka tersebut adalah Rita Widyasari sebagai Bupati Kukar, Hery Susanto Gun sebagai Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, serta Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama.

Dalam kasus ini, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima. Lokasi perkebunan tersebut berada di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan penyelidikan dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.

Penambahan Dugaan Baru

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara. Nilai yang diduga diterima mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Perkembangan terbaru terjadi pada 19 Februari 2026, ketika KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi produksi batu bara di Kukar. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie?

KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie matter?

KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.