KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
KPK Menahan Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Faktanaya.com – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Keempat tersangka tersebut adalah Widi Hartoto (WH), Ikin Asikin Dulmanan (ID), Suhendrik (SHD), serta Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK). Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama masa penahanan pertama.
Posisi dan Peran Tersangka
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan peran masing-masing tersangka pada Senin, 10 Agustus 2026.
Hari ini yang dilakukan penahanan adalah WH selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, ID selaku Direktur PT CKM (Cakrawala Kreasi Mandiri), SHD selaku Direktur PT WSBE (Wahana Semesta Bandung Ekspres), dan SJK selaku Komisaris PT CKSB (Cipta Karya Sukses Bersama).
Sementara itu, Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025, Yuddy Renaldi (YR), belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit. Menurut Achmad, YR telah mengirimkan surat kepada penyidik yang menyatakan bahwa dirinya sedang tidak sehat.
Jadi, ada keterangan, berkirim surat kepada penyidik bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan dan upaya paksa penahanan terhadap Yuddy Renaldi setelah kondisinya membaik.
Segera akan kami lakukan penjadwalan ulang untuk tindakan-tindakan upaya paksa berikutnya.
Landasan Hukum dan Kerugian Negara
Dalam perkara ini, kelima tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
KPK sebelumnya telah mengumumkan penetapan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Penyidik KPK memperkirakan bahwa perkara korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp223 miliar.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.
(Ant)
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi?KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi matter?KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.