Lagi, Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah Ditolak Hakim, Ini Alasan PN Jaksel
Praseradilan Kedua Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel
Faktanaya.com – Kabar terbaru dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa lagi praseradilan kedua Febrie Adriansyah berakhir dengan penolakan penuh oleh hakim tunggal. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu mengajukan permohonan kedua untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, namun upaya hukum tersebut tidak membuahkan hasil. Hakim Richard Edwin membacakan amaratu putusan yang menolak seluruh dalil pemohon, menutup pintu keberatan hukum pada tahap praseradilan.
Proses Persidangan dan Amaratu Putusan
Persidangan perkara bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL berlangsung pada akhir Agustus 2026. Hakim tunggal Richard Edwin menyampaikan putusan pada Jumat, 28 Agustus 2026, setelah sebelumnya mengumumkan inti keputusan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam amaratu putusan, hakim menyatakan secara tegas menolak permohonan praseradilan pemohon untuk seluruhnya. Artinya, tidak satu pun tindakan penyidikan yang diuji oleh Febrie Adriansyah dinyatakan batal atau tidak sah oleh pengadilan.
"Menolak permohonan praseradilan Pemohon untuk seluruhnya."
Keputusan ini menjadi penutup atas dua kali upaya hukum yang ditempuh pihak Febrie. Pada permohonan pertama, pengadilan juga telah menolak gugatan serupa, sehingga penolakan kedua kali ini mengukuhkan posisi hukum penyidik dan penuntut umum dalam perkara tersebut.
Dasar Pertimbangan Hakim: Kecukupan Alat Bukti dan Sahnya Penahanan
Inti pertimbangan hukum hakim berpusat pada dua aspek utama. Pertama, ketersediaan alat bukti. Hakim menilai bahwa Kejaksaan Agung telah mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang memiliki relevansi langsung dengan dugaan tindak pidana asal, asal-usul harta kekayaan, serta keterlibatan pribadi pemohon dalam perkara pencucian uang.
"Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon."
Kedua, keabsahan prosedur penahanan. Hakim menyatakan bahwa surat penahanan yang diterbitkan terhadap Febrie Adriansyah telah memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum positif, termasuk pertimbangan besaran ancaman pidana pada pasal yang disangkakan. Dengan demikian, argumen pemohon yang mengklaim penahanannya tidak sah dianggap tidak memiliki landasan hukum yang memadai dan ditolak oleh pengadilan.
Konteks Perkara dan Posisi Para Pihak
Permohonan praseradilan ini menguji rangkaian tindakan penyidikan mulai dari penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penetapan status tersangka. Dalam struktur perkara, Polda Metro Jaya berkedudukan sebagai termohon I, Kortastipidkor Polri sebagai termohon II, sementara Kejaksaan Agung ditempatkan sebagai turut termohon. Nomor perkara tercatat sebagai 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL untuk permohonan pertama dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL untuk permohonan kedua.
Dengan ditolaknya kedua permohonan, proses hukum perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah kini melaju ke tahap penyidikan lanjutan dan penuntutan tanpa hambatan dari jalur praseradilan. Pihak pemohon masih memiliki opsi untuk menempuh upaya hukum lain pada tahap persidangan pokok perkara, termasuk mengajukan eksepsi dan pembuktian di hadapan majelis hakim.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Praseradilan Kedua Febrie Adriansyah
Apakah putusan praseradilan ini bersifat final? Putusan praseradilan bukan putusan akhir perkara pokok. Ia hanya menguji sah atau tidaknya tindakan penyidikan tertentu. Perkara TPPU tetap berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan negeri.
Apa yang dimaksud dengan "dua alat bukti" dalam pertimbangan hakim? Merujuk pada ketentuan KUHAP, minimal dua alat bukti yang relevan diperlukan agar penetapan tersangka dianggap sah. Hakim menilai syarat tersebut telah terpenuhi oleh penyidik dalam perkara ini.
Apakah Febrie Adriansyah masih bisa menggugat tindakan penyidikan? Setelah dua kali penolakan praseradilan, jalur tersebut tertutup. Namun, pemohon tetap dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme eksepsi, banding, atau kasasi pada tahap persidangan pokok perkara.
Kapan putusan ini diumumkan? Hakim membacakan amaratu putusan pada Jumat, 28 Agustus 2026, setelah mengumumkan inti keputusan sehari sebelumnya, Kamis, 27 Agustus 2026.