FaktaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

MK Pertanyakan Alasan Pemohon Tarik Gugatan Masa Jabatan Kapolri: Tidak Ada Pengaruh dari Pihak Luar?

Published September 1, 2026 · Updated September 1, 2026 · By Christopher Hernandez - faktanaya.com

Foto : Christopher Hernandez - faktanaya.com

MK Pertanyakan Alasan Pemohon Tarik Gugatan

Faktanaya.com – Sebuah kejutan prosedural mengguncang ruang sidang Mahkamah Konstitusi pada Selasa pekan ini. Dalam perkara pengujian materiil yang menyangkut durasi jabatan Kapolri, para pemohon secara mendadak mencabut permohonan mereka sebelum substansi perkara sempat diperiksa. Ketua MK Suhartoyo langsung mempertanyakan alasan penarikan tersebut di hadapan pemohon, sebuah intervensi yang jarang terjadi pada tahap pendahuluan persidangan konstitusional.

Perkara bernomor 315/PUU-XXIV/2026 menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Fokus sengketa tertuju pada pengaturan masa jabatan Kapolri, topik yang telah lama memicu perdebatan di kalangan akademisi hukum tata negara dan masyarakat sipil mengenai batas kewenangan eksekutif di sektor keamanan dalam negeri.

Alasan Resmi yang Dikemukakan Pemohon

Menjawab interogasi Mahkamah, Lisdawati Manao selaku pemohon kedua menjelaskan bahwa pencabutan merupakan hasil kajian ulang mendalam oleh tim kuasa hukum. Dua argumen utama yang disampaikan: pertama, materi yang digugat pada hakikatnya berada dalam koridor open legal policy, yakni ruang diskresi pembentuk undang-undang; kedua, terdapat keterbatasan teknis dalam rumusan permohonan yang telah diajukan.

"Izin menjawab yang mulia, bahwa setelah kami dari para pemohon mempelajari kembali materi yang kami ajukan, dan kami berdiskusi, kami berpendapat bahwa permohonan yang kami ajukan merupakan kewenangan open legal policy dan terdapat keterbatasan juga dari permohonan yang kami ajukan. Maka dari itu, kami menarik kembali permohonan yang kami ajukan," ujar Lisdawati.

Doktrin open legal policy mengakui bahwa pembentuk undang-undang memiliki leluasa luas dalam memilih alternatif pengaturan yang secara konstitusional dapat diterima. Ketika suatu norma dinilai berada dalam koridor kebijakan terbuka semacam itu, Mahkamah secara doktrinal cenderung tidak mengujinya secara substansial karena tidak tersedia satu jawaban tunggal yang benar secara konstitusional. Dengan pengakuan ini, pemohon pada dasarnya menyatakan bahwa argumen mereka tidak memiliki landasan cukup kuat untuk dipertahankan di hadapan panel hakim konstitusi.

Respons Ketegasan Suhartoyo

Ketua MK Suhartoyo tidak menerima penjelasan tersebut tanpa interogasi lanjutan. Ia mengingatkan bahwa apabila suatu materi memang tergolong kebijakan hukum terbuka, seharusnya pemohon sudah menyadarinya sebelum memutuskan mengajukan permohonan ke Mahkamah. Penarikan di tahap pendahuluan, menurut logika prosedural, mengindikasikan adanya faktor lain yang tidak tercantum dalam alasan resmi.

"Dari bagian kepaniteraan melaporkan bahwa para pemohon telah mengajukan surat pencabutan permohonan apa betul? kenapa ditarik permohonannya?" tanya Suhartoyo kepada pemohon dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Merespons alasan kedua tentang keterbatasan teknis, Suhartoyo menegaskan bahwa Mahkamah memiliki mekanisme penasihatan yang memungkinkan pemohon memperbaiki atau melengkapi argumennya selama persidangan berlangsung. Keterbatasan teknis, menurutnya, seharusnya tidak menjadi alasan untuk mundur karena ruang perbaikan tersedia di dalam proses persidangan itu sendiri.

"Kalau ada keterbatasan, kan di sini (persidangan MK) nanti akan ada penasihatan. Apa kekhawatirannya?" tanya Suhartoyo kembali.

Setelah penekanan berulang dari Mahkamah, Lisdawati Manao akhirnya merinci kembali dasar pencabutan dengan merujuk poin 37 huruf B dan C materi permohonan. Ia menegaskan bahwa setelah kajian ulang, tim pemohon menyimpulkan bahwa pembentukan dan perubahan undang-undang merupakan kewenangan DPR bersama Presiden, sehingga pengaturan masa jabatan Kapolri berada dalam koridor diskresi legislatif yang tidak dapat diganggu gugat melalui mekanisme judicial review.

"Kami kembali mempelajari bahwa pada akhirnya pembentukan dan perubahan undang-undang itu menjadi kewenangan daripada DPR bersama-sama dengan Presiden. Maka dari itu, kami para pemohon menarik kembali permohonan ini," ujarnya.

FAQ

Apa yang dimaksud dengan open legal policy dalam konteks pengujian materiil? Open legal policy adalah doktrin yang mengakui bahwa pembentuk undang-undang memiliki ruang diskresi luas untuk memilih antara berbagai alternatif pengaturan yang secara konstitusional dapat diterima. Mahkamah Konstitusi secara doktrinal tidak akan menguji substansi norma yang berada dalam koridor kebijakan terbuka semacam itu.

Apakah penarikan gugatan di tahap pendahuluan otomatis mengakhiri perkara? Penarikan permohonan pada prinsipnya mengakhiri proses persidangan. Namun, Mahkamah dapat terlebih dahulu mempertanyakan alasan pencabutan untuk memastikan tidak ada intervensi pihak luar atau alasan prosedural yang belum terungkap.

Siapa yang memimpin persidangan pendahuluan perkara ini? Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin jalannya persidangan pendahuluan perkara nomor 315/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta.

Related Reading