Pakar Hukum Tatanegara Ingatkan Jangan Ada Pemelintiran Konstitusi
Fritz Edward Siregar: Gibran Tidak Bisa Dipecat Melalui Pemelintiran Konstitusi
Faktanaya.com – Jakarta, VIVA – Wacana pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang muncul belakangan ini dinilai Fritz Edward Siregar sebagai upaya yang berpotensi memelintir konstitusi. Menurut pakar hukum tata negara tersebut, mekanisme pengunduran diri atau pemecatan kepala negara beserta wakilnya sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Fritz, yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, menyampaikan pandangannya melalui akun Instagram @fritzsiregar pada 13 Agustus 2026. Ia menekankan bahwa tidak ada dasar konstitusional bagi Presiden untuk secara sepihak memberhentikan Wakil Presiden.
Hubungan Presiden dan Wakil Presiden Bukan Atasan-Bawahan
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu pasangan yang dipilih secara bersamaan oleh rakyat. Hal ini berarti hubungan antara keduanya bukan merupakan hubungan hierarkis atasan dan bawahan, melainkan hubungan kesetaraan dalam satu mandat rakyat.
Presiden tidak berada dalam rangkaian kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden. Keduanya dipilih bersama oleh rakyat, sehingga Presiden tidak memiliki wewenang konstitusional untuk memecat wakilnya.
Penafsiran Pasal 7A dan Asas Res Judicata
Fritz juga memberikan penjelasan mengenai penafsiran terhadap frasa "tidak lagi memenuhi syarat" dalam Pasal 7A UUD 1945. Menurutnya, ketentuan ini hanya berlaku untuk kondisi seseorang ketika sedang menjalankan jabatan, bukan sebagai mekanisme banding retroaktif untuk membatalkan proses pencalonan yang telah diputuskan melalui jalur hukum.
Dalam konteks Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, Fritz menegaskan bahwa keputusan tersebut masih berlaku dan mengikat. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, khususnya pada pertimbangan hukum angka 3.13.2 dan 3.13.3 yang menegaskan asas res judicata pro veritate habetur.
Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menegaskan asas res judicata pro veritate habetur, bahwa Putusan 90 secara de jure tetap sah, mengikat, dan tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah untuk mematuhinya.
Persoalan Pencalonan Gibran Sudah Selesai
Menurut Fritz, berbagai dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan Gibran telah dibahas dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk kepresidenan tahun 2024. Oleh karena itu, persoalan tersebut tidak seharusnya terus dihidupkan sebagai landasan narasi pemakzulan.
Pernyataan Fritz ini muncul sebagai respons terhadap desakan dari pakar hukum Denny Indrayana. Denny menilai Gibran sebaiknya mengundurkan diri karena pertimbangan etika, kontroversi terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, serta sebagai langkah politik terhormat untuk mencegah potensi krisis.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pakar Hukum Tatanegara Ingatkan Jangan Ada Pemelintiran?Pakar Hukum Tatanegara Ingatkan Jangan Ada Pemelintiran is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pakar Hukum Tatanegara Ingatkan Jangan Ada Pemelintiran matter?Pakar Hukum Tatanegara Ingatkan Jangan Ada Pemelintiran matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.