FaktaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

RUU Satu Data Indonesia Dibawa ke Paripurna Besok, Isinya Ada Aturan Akses Data hingga Sanksi Pidana

Published Oktober 5, 2026 · Updated Oktober 5, 2026 · By Sarah Johnson - faktanaya.com

Foto : Sarah Johnson - faktanaya.com

RUU Satu Data Indonesia Siap Masuk Tahap Pengambilan Keputusan DPR

Faktanaya.com – Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia atau RUU SDI dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026. Tahap tersebut menjadi langkah penting setelah Badan Legislasi DPR RI menyetujui hasil pembahasan rancangan aturan itu dalam rapat yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026.

Persetujuan untuk meneruskan pembahasan ke paripurna diberikan oleh peserta rapat, yang melibatkan anggota legislatif dan wakil pemerintah. Di tingkat paripurna, DPR RI akan memasuki agenda pengambilan keputusan atas rancangan undang-undang tersebut sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Apakah hasil pembahasan RUU SDI dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?”

Pertanyaan itu disampaikan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta. Forum kemudian menyetujui kelanjutan proses RUU SDI menuju tahap berikutnya.

Data dasar nasional untuk kebutuhan kebijakan

Salah satu pokok pengaturan dalam RUU SDI adalah data dasar nasional atau DDN. Data ini dirancang sebagai acuan utama bagi berbagai kebutuhan negara, mulai dari perencanaan pembangunan hingga penyusunan kebijakan fiskal dan penganggaran.

Keberadaan DDN juga dikaitkan dengan penyaluran bantuan sosial serta kebutuhan strategis nasional lain. Dengan adanya rujukan data yang terstruktur, proses penyusunan kebijakan diharapkan memiliki landasan informasi yang lebih seragam di berbagai tingkat pemerintahan.

Wakil Ketua Baleg DPR RI yang juga memimpin Panitia Kerja RUU SDI, Sturman Panjaitan, menyampaikan bahwa pembahasan daftar inventarisasi masalah dilakukan secara intensif. Proses tersebut menempatkan transparansi dan partisipasi publik sebagai prinsip yang diperhatikan dalam penyusunan rancangan aturan.

Dalam praktik pemerintahan, kualitas data berpengaruh langsung terhadap ketepatan perencanaan dan pelaksanaan program. Karena itu, pengaturan mengenai standar, tata kelola, serta pembagian peran menjadi bagian utama yang dibahas dalam RUU SDI.

Penyelenggara baru bertanggung jawab kepada presiden

Dari sisi kelembagaan, rancangan undang-undang ini memuat rencana pembentukan penyelenggara Satu Data Indonesia. Lembaga tersebut akan bertanggung jawab kepada presiden dan direncanakan menggantikan Badan Satu Data Indonesia.

Penyelenggara SDI nantinya menjalankan fungsi koordinasi, penetapan norma, dan fasilitasi. Ruang kerjanya mencakup pengoordinasian pembina data, produsen data, serta wali data. Pengaturan itu menegaskan bahwa tata kelola data tidak hanya berkaitan dengan pengumpulan informasi, tetapi juga dengan pihak yang menetapkan standar, menghasilkan data, dan menjaga pengelolaannya.

RUU SDI turut mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta desa atau kelurahan. Pembagian ini penting karena produksi dan pengelolaan data berlangsung pada banyak tingkatan administrasi. Aturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kerangka kerja bagi setiap tingkatan pemerintahan dalam menjalankan perannya.

Seluruh produsen data dan wali data diwajibkan menerapkan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta sistem katalog data nasional. Metadata membantu menjelaskan informasi tentang suatu data, sedangkan kode referensi atau data induk diperlukan agar penggunaan data dapat selaras dalam sistem yang berbeda.

Meski membangun kerangka nasional, rancangan aturan itu tidak ditempatkan sebagai upaya memusatkan penguasaan seluruh data pada satu lembaga. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia diarahkan melalui koordinasi dan standar bersama, dengan tetap melibatkan pihak-pihak yang menjalankan fungsi data sesuai kewenangannya.

Akses data, PNBP, dan perlindungan data tertutup

RUU SDI juga memberikan perhatian pada penggunaan serta pengendalian akses data. Akses terhadap data yang tergolong terbatas dapat dikenai biaya, dan penerimaan dari akses tersebut akan diperlakukan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

Pengaturan ini membedakan kebutuhan akses informasi dengan kategori data yang memiliki pembatasan. Dalam konteks tata kelola data, pengaturan akses menjadi bagian penting untuk memastikan penggunaan data berjalan sesuai klasifikasi dan ketentuan yang ditetapkan.

Untuk data tertutup, akses maupun transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia harus mendapat persetujuan DPR. Ketentuan itu menempatkan parlemen dalam proses pengawasan terhadap penggunaan atau pemindahan data tertutup ke luar wilayah hukum Indonesia.

Rancangan undang-undang tersebut juga memuat ketentuan sanksi pidana. Kehadiran sanksi menunjukkan bahwa penyelenggaraan data nasional dipandang memerlukan kepastian aturan, termasuk konsekuensi atas pelanggaran terhadap ketentuan yang akan diberlakukan.

Ruang partisipasi masyarakat

Keterlibatan masyarakat menjadi unsur lain yang diperkuat dalam RUU SDI. Partisipasi dapat dilakukan melalui penyampaian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan secara partisipatif, sampai pemberian kontribusi data secara sukarela.

Ruang tersebut memberi jalur bagi masyarakat untuk tidak hanya menjadi pengguna informasi, tetapi juga ikut mengawasi penyelenggaraan tata kelola data. Pelaporan dugaan penyalahgunaan data, misalnya, dapat menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap pelaksanaan aturan setelah undang-undang berlaku.

Apabila RUU SDI memperoleh keputusan pada rapat paripurna, aturan ini akan menjadi dasar hukum bagi pengelolaan Satu Data Indonesia. Fokusnya mencakup penyamaan standar, penataan peran kelembagaan, pengaturan akses, perlindungan data tertutup, serta pelibatan masyarakat dalam ekosistem data nasional.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is RUU Satu Data Indonesia Dibawa ke Paripurna?

RUU Satu Data Indonesia Dibawa ke Paripurna is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does RUU Satu Data Indonesia Dibawa ke Paripurna matter?

RUU Satu Data Indonesia Dibawa ke Paripurna matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.