FaktaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Said Iqbal Minta Aturan Jaminan PHK Tak Dihapus di RUU Ketenagakerjaan

Published Agustus 13, 2026 · Updated Agustus 13, 2026 · By Nancy Jones - faktanaya.com

Foto : Nancy Jones - faktanaya.com

Said Iqbal Minta Aturan Jaminan PHK Tetap Ada dalam RUU Ketenagakerjaan Baru

Faktanaya.com – Jakarta, VIVA – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, secara tegas meminta agar ketentuan perlindungan pekerja terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dihapuskan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pernyataan ini disampaikan saat ia mengikuti sesi audiensi bersama pimpinan DPR RI, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsuridjal, Saan Mustopa, serta para anggota Komisi IX DPR.

Said Iqbal menekankan pentingnya mempertahankan aturan-aturan yang telah terbukti memberikan manfaat bagi para pekerja. Ia menjelaskan bahwa banyak ketentuan positif dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law. Salah satu klausul yang paling krusial adalah jaminan kehilangan pekerjaan yang harus tetap dipertahankan dalam RUU Ketenagakerjaan mendatang.

Landasan Hukum Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Menurut Said, dasar hukum jaminan kehilangan pekerjaan bersumber dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Klausul ini tidak pernah digugat di Mahkamah Konstitusi oleh kalangan buruh, sehingga secara hukum tetap berlaku dan tidak boleh dihapuskan dalam pembahasan RUU baru.

"Karena dasar jaminan kehilangan pekerjaan itu adalah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dan memang tidak digugat di MK oleh kami, enggak digugat di MK oleh buruh, makanya dia tidak hilang," ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Agustus 2026.

Perlindungan Pekerja Kontrak dan Hak Pesangon

Selain jaminan kehilangan pekerjaan, Said Iqbal juga mengusulkan agar aturan mengenai upah status kontrak tetap dipertahankan. Dalam UU Ciptaker, pekerja kontrak memiliki hak atas uang kompensasi senilai satu bulan gaji apabila masa kerja kontraknya telah mencapai 12 bulan. Apabila status kontraknya mencapai dua tahun, maka kompensasi yang diterima menjadi dua kali lipat dari satu bulan gaji.

Said menjelaskan bahwa ketentuan ini memberikan perlindungan lebih bagi karyawan kontrak. Sebelumnya, pekerja kontrak yang masa kerjanya dua tahun dianggap kontraknya telah habis tanpa pesangon tambahan. Namun, berdasarkan UU Cipta Kerja, mereka berhak mendapatkan dua kali bulan upah dan seterusnya.

"Kemudian juga karyawan kontrak kalau melebihi masa satu tahun dia dapat pesangon. Jadi kalau selama ini sebelumnya kan orang masa kerja 2 tahun kontrak ya sudah habis kontrak habis," ujarnya.

"Tapi kalau menurut Undang-Undang Cipta Kerja, dia dapat 2 kali bulan upah dan seterusnya. Apa yang tidak digugat di MK, yang masih bagus di Omnibus Law maka dia berlaku," tandas Said.

Dampak Terhadap Hubungan Industrial Indonesia

Pemeliharaan aturan-aturan perlindungan pekerja ini diyakini akan memberikan stabilitas dalam hubungan industrial Indonesia. Said Iqbal berharap RUU Ketenagakerjaan yang akan disusun tidak hanya fokus pada kemudahan berusaha, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan pekerja. Ia menambahkan bahwa KSPI akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap setiap perkembangan pembahasan RUU tersebut.

Sebagai organisasi yang mewakili jutaan pekerja di Indonesia, KSPI memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa kepentingan buruh tidak terabaikan dalam proses legislasi. Said Iqbal juga menyebutkan bahwa KSPI akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa aturan-aturan yang menguntungkan pekerja tetap dipertahankan.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu Omnibus Law dalam konteks ketenagakerjaan? Omnibus Law atau UU Cipta Kerja adalah undang-undang yang menyederhanakan berbagai peraturan ketenagakerjaan menjadi satu payung hukum. UU ini mencakup berbagai aspek mulai dari hubungan kerja, upah, hingga jaminan sosial pekerja.

Mengapa jaminan kehilangan pekerjaan tidak digugat di MK? Kelas buruh tidak menggugat klausul ini karena dianggap memberikan perlindungan yang cukup bagi pekerja. Jaminan kehilangan pekerjaan memberikan kepastian hukum bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat berbagai alasan.

Berapa kompensasi pekerja kontrak berdasarkan UU Cipta Kerja? Pekerja kontrak dengan masa kerja 12 bulan berhak mendapatkan kompensasi satu bulan gaji. Apabila masa kerja mencapai dua tahun, kompensasi menjadi dua kali lipat dari satu bulan gaji.

Apa yang akan dilakukan KSPI terkait RUU Ketenagakerjaan? KSPI akan terus melakukan monitoring, evaluasi, dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa aturan-aturan yang menguntungkan pekerja tidak dihapuskan dalam RUU Ketenagakerjaan baru.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan RUU Ketenagakerjaan, pembaca dapat mengunjungi halaman berita nasional VIVA secara berkala.

Related Reading