Soal Ambang Batas Parlemen 5%, Bahlil: Ideal Itu, Cocok Lah
Ambang Batas Parlemen 5 Persen Menguat dalam Pembahasan RUU Pemilu
Faktanaya.com – Pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Pemilu kembali menyoroti angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia memandang lima persen sebagai angka yang paling ideal bagi partai politik untuk memperoleh kursi di DPR.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Kamis, 17 September 2026. Wacana tersebut muncul ketika pembahasan RUU Pemilu mulai bergulir di DPR. Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menegaskan bahwa proses pembahasan rancangan undang-undang itu masih berada pada tahap awal.
“Kalau parliamentary threshold dalam komunikasi kita dengan lintas partai, memang ada yang menginginkan, ada 6 (persen), ada 7 (persen), ada 5 (persen), ada di bawah itu juga, tetapi mungkin angka ideal ya, angka ideal itu 5 cocoklah ya,” kata Bahlil.
Ambang batas parlemen merupakan ketentuan persentase suara nasional yang harus dicapai sebuah partai agar dapat ikut dalam pembagian kursi DPR. Karena itu, angka yang nantinya dipilih dalam RUU Pemilu akan memengaruhi jumlah partai yang berpeluang terwakili di Senayan.
Beragam Usulan dari Partai Politik
Bahlil menyebut komunikasi lintas partai memperlihatkan adanya sejumlah pilihan angka. Ada pihak yang mengusulkan enam persen, tujuh persen, lima persen, bahkan angka yang lebih rendah. Meski menyatakan lima persen cocok sebagai angka ideal, ia belum memerinci posisi resmi Golkar dalam pembahasan tersebut.
Ia juga belum memberikan jawaban ketika ditanya soal pertemuan para ketua umum partai politik pendukung pemerintah yang berkaitan dengan isu ambang batas parlemen. Pembicaraan antarpimpinan partai menjadi perhatian karena RUU Pemilu menyangkut aturan dasar kompetisi politik dan pembentukan representasi di parlemen.
Golkar bukan satu-satunya partai yang memandang lima persen sebagai pilihan yang layak. Sejumlah partai yang kini memiliki kursi di DPR juga telah menyampaikan dukungan terbuka terhadap angka tersebut, yakni Partai Gerindra, PDI Perjuangan, PKS, serta Golkar.
Dukungan dari beberapa partai besar menunjukkan bahwa usulan lima persen menjadi salah satu opsi utama dalam perdebatan revisi aturan pemilu. Meski demikian, kesepakatan akhir masih akan bergantung pada proses pembahasan RUU di DPR serta komunikasi politik antarfraksi dan pihak-pihak terkait.
Gerindra Sebut Lima Persen Sudah Dibicarakan
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyetujui ambang batas parlemen lima persen. Sikap tersebut ia sampaikan kepada wartawan di Kompleks MPR, DPR, dan DPD RI, Jakarta, pada Rabu, 16 September 2026.
Ia menyebut angka lima persen juga telah menjadi bahan pembicaraan dalam pertemuan para ketua umum partai politik koalisi pemerintah. Pertemuan itu berlangsung pada saat Sugiono mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan ke New Delhi, India, pada pekan sebelumnya.
Pembahasan ambang batas parlemen selalu penting karena berkaitan langsung dengan keseimbangan antara keterwakilan politik dan efektivitas kerja parlemen. Angka yang lebih tinggi dapat membatasi jumlah partai yang memperoleh kursi, sedangkan angka yang lebih rendah membuka peluang representasi bagi lebih banyak partai.
Dalam konteks pembentukan pemerintahan dan pengambilan keputusan di DPR, jumlah fraksi juga dapat berpengaruh terhadap pola kerja politik. Karena itu, perdebatan mengenai angka ambang batas tidak semata-mata soal persentase, tetapi juga berkaitan dengan desain sistem kepartaian dan hubungan antara parlemen dengan pemerintah.
PDI Perjuangan Soroti Efektivitas Pemerintahan
PDI Perjuangan turut menyatakan pandangan serupa. Ketua Bidang Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Komarudin Watubun menilai lima persen sebagai angka yang ideal dalam usulan ambang batas parlemen.
“Angka lima persen itu ideal. Pasti ada pertimbangan soal efektif efisiensi jalannya pemerintahan. Jadi, semakin disederhanakan partai politik, semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan,” kata Komarudin di Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Pernyataan Komarudin memperlihatkan alasan yang kerap muncul dalam diskusi mengenai kenaikan ambang batas, yaitu kebutuhan untuk menciptakan pemerintahan yang dinilai lebih efektif dan efisien. Dengan jumlah partai di parlemen yang lebih terbatas, proses membangun dukungan politik dan konsolidasi kebijakan dipandang dapat menjadi lebih sederhana.
Di sisi lain, penentuan ambang batas tetap perlu dibahas secara cermat karena aturan ini menentukan seberapa luas suara pemilih dapat diterjemahkan menjadi kursi DPR. RUU Pemilu nantinya akan menjadi ruang bagi seluruh fraksi untuk mempertimbangkan berbagai kepentingan tersebut sebelum menetapkan ketentuan final.
Untuk saat ini, lima persen telah muncul sebagai angka yang memperoleh dukungan dari sejumlah partai parlemen. Namun, adanya usulan enam persen, tujuh persen, serta angka yang lebih rendah menunjukkan pembahasan masih terbuka dan belum mengarah pada keputusan akhir.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Soal Ambang Batas Parlemen 5 Bahlil?Soal Ambang Batas Parlemen 5 Bahlil is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Soal Ambang Batas Parlemen 5 Bahlil matter?Soal Ambang Batas Parlemen 5 Bahlil matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.