FaktaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Sok Jago Ancam ‘Piting Leher’ Nasabah, Matel di Jakbar Berujung Ditangkap Polisi

Published Agustus 25, 2026 · Updated Agustus 25, 2026 · By Betty Smith - faktanaya.com

Foto : Betty Smith - faktanaya.com

Sok Jago Ancam Piting Leher, Matel Ditangkap

Insiden di SPBU Kamal Raya, Jakarta Barat

Faktanaya.com – Kasus Sok Jago Ancam Piting Leher Nasabah kembali menjadi sorotan publik setelah seorang pria berinisial ML alias E, berusia 30 tahun, yang bekerja sebagai mata elang atau debt collector, diringkus aparat kepolisian di Jakarta Barat. Peristiwa bermula di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Rekaman video insiden tersebut dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial dan memicu reaksi keras dari warganet.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, ML sebelumnya memperoleh data bahwa seorang pengguna kendaraan memiliki tunggakan pembayaran selama tiga bulan. Ia kemudian mendatangi korban di lokasi SPBU dan memperkenalkan diri sebagai pihak yang ditunjuk oleh perusahaan leasing. Pelaku meminta agar masalah tunggakan tersebut segera diselesaikan di kantor pembiayaan yang berada di kawasan Cengkareng, tanpa memberikan ruang bagi korban untuk mempertanyakan legalitas penagihan tersebut.

Saat komunikasi berlangsung, ML sempat duduk di dalam mobil bersama keluarga pemilik kendaraan. Ketika kendaraan mulai bergerak meninggalkan area SPBU, ia meminta pengemudi menghentikan laju mobil karena hendak turun. Namun, sebelum keluar dari kendaraan, ia melontarkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher apabila mobil tetap melaju. Sikap sok jago ancam piting leher ini terekam jelas oleh kamera dan menjadi bukti utama dalam proses penyidikan.

Penyelidikan, Penangkapan, dan Dasar Hukum

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dan melakukan penelusuran atas rangkaian peristiwa dalam proses penagihan kendaraan tersebut. ML akhirnya diamankan pada Sabtu, 22 Agustus 2026, keesokan hari setelah insiden terjadi. Tersangka dijerat dengan Pasal 448 dan/atau Pasal 471 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," kata Kombes Nasriadi dalam keterangannya, dikutip Selasa, 25 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa aktivitas penagihan tidak boleh disertai intimidasi dalam bentuk apa pun. Ia mengingatkan bahwa perselisihan terkait pembiayaan semestinya diselesaikan lewat jalur yang sah, baik melalui mediasi, jalur hukum perdata, maupun mekanisme internal perusahaan pembiayaan, dan tidak boleh berubah menjadi tekanan fisik maupun verbal terhadap konsumen.

"Ada hak yang dapat ditagihkan, tetapi ada batas yang tidak boleh dilampaui. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau ancaman yang justru menimbulkan persoalan hukum baru," ujar Budi Hermanto.

"Kepastian hukum harus menjadi ruang penyelesaian, bukan tekanan atau konfrontasi. Dengan cara itu, hak dan kepentingan semua pihak tetap dapat terlindungi. Apabila masyarakat mengalami tindakan yang melanggar hukum dalam proses penagihan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti," imbuhnya.

FAQ: Hal yang Perlu Diketahui

Apa yang dimaksud dengan ancaman "piting leher" dalam konteks penagihan? Istilah ini merujuk pada ancaman akan melakukan kuncian atau jeratan pada leher korban, baik secara fisik maupun verbal, sebagai bentuk intimidasi agar korban patuh terhadap tuntutan penagihan. Dalam kasus di Cengkareng, pelaku mengucap ancaman tersebut saat hendak keluar dari mobil korban.

Bagaimana konsumen yang merasa diancam oleh debt collector harus bertindak? Konsumen disarankan merekam suara atau video saat insiden terjadi, mencatat identitas dan nama perusahaan penagih, lalu segera melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Call Center Polri 110. Simpan juga bukti tunggakan dan surat resmi dari perusahaan pembiayaan sebagai pelengkap laporan.

Apakah penagihan tunggakan kendaraan boleh dilakukan secara langsung di tempat umum? Penagihan boleh dilakukan, namun harus mengikuti prosedur yang sah dan tidak boleh disertai intimidasi, ancaman fisik, atau tekanan verbal. Jika penagihan berubah menjadi tindakan yang melanggar hukum, konsumen berhak melapor dan menuntut perlindungan hukum.

Related Reading