Tok! Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo Keempat
Tok Hakim Tolak Praseradilan Roy Suryo: PN Jaksel Tutup Pintu Upaya Hukum Keempat
Faktanaya.com – Keputusan yang ditunggu-tunggu akhirnya jatuh. Tok Hakim Tolak Praseradilan Roy Suryo menjadi kenyataan ketika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan amar putusan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan menolak seluruh permohonan praseradilan keempat yang diajukan oleh mantan bintang iklan tersebut terhadap Polda Metro Jaya. Dengan demikian, ruang bagi upaya hukum praseradilan bagi Roy Suryo kini benar-benar tertutup.
Apa yang Digugat dalam Praseradilan Keempat?
Perkara kali ini berfokus pada larangan bepergian ke luar negeri atau pencekalan yang dikenakan terhadap Roy Suryo. Ia berargumen bahwa pembatasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan seharusnya dicabut. Namun, hakim menilai bahwa permohonan tersebut sudah tidak relevan karena kedudukan hukum pemohon telah berubah secara fundamental sejak perkara pokok memasuki tahap persidangan.
"Mengadili, menolak permohonan praseradilan pemohon untuk seluruhnya."
Amar putusan singkat namun tegas itu mengakhiri harapan Roy Suryo untuk membatalkan pencekalan melalui jalur praseradilan.
Perubahan Status Hukum: Dari Tersangka Menjadi Terdakwa
Inti pertimbangan hakim terletak pada peralihan kewenangan. Sejak penuntut umum melimpahkan berkas perkara pokok ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan berkas tersebut telah diregister, seluruh kewenangan atas perkara berpindah ke pengadilan tersebut. Konsekuensinya, Roy Suryo tidak lagi berstatus tersangka sebagaimana dimaksud dalam konteks praseradilan, melainkan terdakwa yang hak-haknya dilindungi oleh mekanisme persidangan biasa.
"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa."
Hakim juga merujuk Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP. Ketentuan tersebut mengatur bahwa praseradilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara apabila pelimpahan terjadi di tengah proses praseradilan yang sedang berlangsung. Dalam perkara Roy Suryo, pelimpahan sudah terjadi sebelum permohonan keempat diajukan, sehingga syarat tersebut tidak terpenuhi.
Teguran Hakim atas Strategi Pemecahan Gugatan
Di bagian akhir pertimbangannya, hakim menyampaikan catatan yang cukup tajam. Menurut majelis, Roy Suryo secara sengaja memecah gugatannya menjadi satu per satu setelah perkara pokok sudah masuk ke pengadilan. Pola pengajuan bertahap semacam itu dinilai tidak sejalan dengan semangat dan tujuan praseradilan sebagai mekanisme kontrol cepat terhadap tindakan penyidik. Hakim menegaskan bahwa strategi hukum semacam itu tidak dapat diterima dan mendapat teguran keras dari pengadilan.
Keputusan Tok Hakim Tolak Praseradilan Roy Suryo menjadi penutup dari rangkaian empat upaya praseradilan yang dilakukan sejak perkara dimulai. Dengan ditolaknya permohonan keempat, seluruh jalur praseradilan yang tersedia baginya kini telah habis. Langkah hukum selanjutnya hanya dapat ditempuh melalui mekanisme banding atau kasasi setelah putusan pokok perkara dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
FAQ: Hal yang Perlu Diketahui
Apakah Roy Suryo masih bisa mengajukan praseradilan kelima?
Berdasarkan putusan yang dibacakan, seluruh permohonan praseradilan telah ditolak untuk seluruhnya. Selama status hukumnya tetap sebagai terdakwa dan perkara pokok masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ruang bagi praseradilan baru terhadap perkara yang sama pada dasarnya tidak tersedia.
Apa bedanya status tersangka dan terdakwa dalam konteks praseradilan?
Seseorang berstatus tersangka selama penyidikan dan penuntutan berlangsung. Setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan dan diregister, statusnya berubah menjadi terdakwa. Praseradilan pada prinsipnya ditujukan untuk menguji tindakan penyidik terhadap tersangka; setelah menjadi terdakwa, perlindungan hukum diberikan melalui mekanisme persidangan, bukan praseradilan.
Kapan praseradilan dapat menunda pemeriksaan pokok perkara?
Sesuai Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP, praseradilan hanya mampu menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara apabila pelimpahan berkas terjadi di tengah proses praseradilan yang sedang berjalan. Jika pelimpahan sudah selesai sebelum permohonan diajukan, praseradilan tidak memiliki daya henti terhadap persidangan pokok.