FaktaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Usai Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Turunkan Foto Gibran: Merasa Malu

Published Oktober 8, 2026 · Updated Oktober 8, 2026 · By Christopher Hernandez - faktanaya.com

Foto : Christopher Hernandez - faktanaya.com

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Lepas Foto Gibran dari Ruang Kerja

Faktanaya.com – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari, mengambil tindakan simbolis dengan menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari dinding ruang kerjanya. Keputusan itu muncul setelah sidang di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa ijazah Gibran menjadi perhatian publik.

Video singkat mengenai aksi tersebut beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, Rojab terlihat melepas foto Gibran yang sebelumnya terpasang di ruangannya. Ia menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk sikap politik pribadi, bukan keputusan lembaga DPRD maupun arahan resmi partai.

Rojab ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa dirinya menanggapi fakta yang muncul dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Baginya, persoalan mengenai pembuktian ijazah setara SMA Gibran menimbulkan pertanyaan yang belum dapat ia abaikan.

“Ini menyikapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi,” ujar Rojab.

Ia memandang bahwa dalam persidangan tersebut Gibran belum mampu menunjukkan pembuktian terkait ijazah setara SMA sebagaimana yang dipersoalkan. Walaupun perkara itu tidak membuktikan tuduhan dalam proses sidang, Rojab mengatakan ia tetap merasa tidak nyaman dengan situasi yang berkembang.

“Saya sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan merasa malu,” katanya.

Disebut Bersifat Sementara

Rojab menegaskan foto Gibran tidak dicopot secara permanen. Ia menyebut tindakan itu hanya berlaku sementara sambil menunggu adanya fakta hukum lain yang secara jelas menyatakan keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka.

Foto tersebut tidak dibuang atau dimusnahkan. Setelah diturunkan, foto itu dititipkan kepada bagian Sekretariat DPRD Kota Sukabumi. Rojab menekankan bahwa kebijakannya hanya berlaku di ruang kerja yang digunakannya sendiri.

“Ini sementara dan hanya di ruangan saya,” ungkap Rojab.

Sikap tersebut memperlihatkan bahwa Rojab membedakan antara tindakan personal dan kewenangan institusi. Sebagai pimpinan DPRD, ia tidak menyampaikan adanya keputusan rapat, instruksi fraksi, atau kebijakan resmi yang berlaku bagi seluruh anggota dewan di Kota Sukabumi.

Ia juga menyampaikan bahwa langkah itu belum dibahas secara khusus dengan struktur partai. Karena itu, pencopotan foto Gibran tidak dapat dipahami sebagai posisi formal PDI Perjuangan ataupun sikap kolektif Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Sukabumi.

Foto Presiden Prabowo Tetap Terpasang

Di tengah keputusan menurunkan foto Wakil Presiden, Rojab memastikan foto Presiden Prabowo Subianto masih berada di dinding ruang kerjanya. Ia menyatakan tidak ada perubahan terhadap keberadaan foto Presiden tersebut.

“Pak Prabowo tetap terpampang di ruangan saya,” ucapnya.

Pernyataan itu menjadi penjelasan penting mengenai ruang lingkup aksinya. Rojab hanya menarik foto Gibran untuk sementara waktu, sedangkan foto Prabowo tetap dipertahankan. Dengan demikian, tindakan tersebut secara spesifik diarahkan pada polemik yang ia kaitkan dengan proses persidangan mengenai ijazah Wakil Presiden.

Polemik ini berangkat dari perhatian terhadap sidang sengketa ijazah di Mahkamah Konstitusi. Rojab merujuk pada apa yang ia pahami sebagai fakta persidangan, khususnya mengenai pembuktian ijazah setara SMA. Ia menyebut hasil perkembangan hukum berikutnya akan menjadi pertimbangan untuk menentukan apakah foto itu kembali dipasang di ruangannya.

Dalam konteks pemerintahan, foto Presiden dan Wakil Presiden kerap dipasang di berbagai ruang kerja instansi atau lembaga sebagai bagian dari representasi simbolik kepemimpinan negara. Namun, Rojab menyatakan bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan ekspresi sikap politik pribadi di ruang kerjanya, bukan perubahan kebijakan kelembagaan.

Respons atas Kemungkinan Langkah Lanjutan

Saat ditanya apakah anggota fraksi lain akan mengikuti tindakannya, Rojab tidak memberikan kepastian. Ia juga tidak menyatakan adanya ajakan kepada anggota DPRD lain untuk menurunkan foto Gibran dari ruangan masing-masing.

Rojab menyerahkan kemungkinan perkembangan politik yang lebih luas kepada dinamika di tingkat pusat. Hal itu termasuk apabila muncul pembahasan terkait langkah konstitusional terhadap Wakil Presiden, yang kewenangannya berada dalam proses politik dan ketatanegaraan di tingkat nasional, terutama DPR RI.

Dengan posisi tersebut, Rojab menempatkan aksinya sebagai respons sementara atas polemik yang sedang bergulir. Ia menyatakan foto Gibran dapat kembali dipasang apabila terdapat fakta hukum lanjutan yang menyatakan ijazah Gibran sah secara hukum.

Peristiwa di Sukabumi ini menunjukkan bagaimana isu hukum yang dibahas di tingkat nasional dapat memunculkan respons politik di daerah. Meski begitu, tindakan Rojab tetap terbatas pada ruang kerjanya sendiri dan belum disebut sebagai kebijakan resmi DPRD Kota Sukabumi maupun keputusan organisasi partai.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Usai Putusan MK Wakil Ketua DPRD?

Usai Putusan MK Wakil Ketua DPRD is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Usai Putusan MK Wakil Ketua DPRD matter?

Usai Putusan MK Wakil Ketua DPRD matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.