Cara Ruben Onsu Tawarkan Investasi Sampai Korban Tergiur dan Percaya, Dijanjikan Keuntungan Segini Per Bulan
Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Investasi Rp3,5 Miliar, Janji Untung Rp350 Juta per Bulan Tak Terealisasi
Faktanaya.com – Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan serta penggelapan dana investasi. Laporan polisi tercatat dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan dan didaftarkan pada 22 Agustus 2025. Dalam dokumen tersebut, pihak pelapor berinisial P, sedangkan korban berinisial DM.
Skema Iming-iming 10 Persen per Bulan
Kuasa hukum korban, Ahmad Ramzy, mengungkapkan bahwa Ruben sebelumnya menawarkan skema investasi dengan janji keuntungan sebesar 10 persen dari total modal yang disetor. Dengan nilai investasi mencapai Rp3,5 miliar, besaran keuntungan yang dijanjikan kepada korban mencapai Rp350 juta setiap bulannya.
"Artinya ada keuntungan segala macam. Itu 10 persen yang dijanjikan. Tapi ternyata tidak ada," kata Ahmad kepada awak media, dikutip Jumat 28 Agustus 2026.
"Iya dari Rp3,5 miliar kan Rp350 juta dijanjikannya per bulan," sambungnya.
Namun, angka fantastis tersebut tidak pernah terealisasi. Lebih dari itu, modal investasi yang telah diserahkan korban juga tidak pernah dikembalikan, sehingga persoalan semakin membesar.
Upaya Keperluaraan Gagal, Kasus Masuk Ranah Hukum
Sebelum laporan polisi disusun, pihak korban disebut telah memberikan kesempatan kepada Ruben untuk menyelesaikan kewajibannya secara kekeluargaan. Ahmad Ramzy menegaskan bahwa waktu telah diberikan, tetapi Ruben tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi hak korban.
"Kita sudah kasih waktu beberapa waktu, cuman ternyata RSO tidak mau menyelesaikan seperti itu," tuturnya.
Kegagalan penyelesaian secara damai mendorong pihak korban membawa perkara ke jalur hukum dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Penjelasan Polisi soal Awal Mula Kasus
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika Ruben, yang memiliki usaha sendiri, menawarkan kesempatan menginvestasikan dana kepada korban. Keduanya kemudian mencapai kesepakatan terkait skema tersebut.
"Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," kata AKP Joko.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Cara Ruben Onsu Tawarkan Investasi Sampai?Cara Ruben Onsu Tawarkan Investasi Sampai is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Cara Ruben Onsu Tawarkan Investasi Sampai matter?Cara Ruben Onsu Tawarkan Investasi Sampai matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.