Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026 FaktaNaya menyajikan berita terbaru, analisis tajam, dan update penting setiap hari dengan gaya yang jelas dan terpercaya.
Nasional

Soroti Putusan PT DKI – Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Riza

Nancy Jones - faktanaya.com 3 mins baca

asa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Riza Soroti Putusan PT DKI - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang baru saja diumumkan telah memicu kritik

Soroti Putusan PT DKI – Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Riza

Soroti Putusan PT DKI, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Riza

Soroti Putusan PT DKI – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang baru saja diumumkan telah memicu kritik tajam dari kuasa hukum Kerry Riza, Patra M Zen. Sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Patra menyoroti keputusan tersebut sebagai salah satu bagian dari proses hukum yang dianggap tidak memenuhi standar pidana. Kritik ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menyeret nama Kerry Riza serta beberapa terdakwa lainnya.

Proses Hukum yang Dinilai Tidak Tepat

Patra M Zen menyatakan bahwa putusan PT DKI mengandung kesalahan dalam mengaplikasikan prosedur hukum pidana. Menurutnya, pengadilan telah menghukum kliennya tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang cukup kuat. “Putusan ini melanggar prinsip hukum yang adil karena memeriksa kasus Kerry Riza dan terdakwa lainnya secara tergesa-gesa, tanpa menelusuri seluruh alur bukti dan alasan yang diusulkan oleh pihak terdakwa,” jelas Patra dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (26/06/2026).

Kritik tersebut juga menyoroti ketidaktepatan cara pengadilan menyikapi dugaan kejahatan korupsi yang dianggap sebagai bentuk kesalahan administratif. Patra menegaskan bahwa putusan PT DKI justru memperberat hukuman, terutama dalam hal pembebasan uang pengganti yang mencapai Rp 10,5 triliun. “Di mana pun di Indonesia, pengadilan harus mengevaluasi seluruh aspek bukti, bukan hanya mengandalkan laporan dari satu institusi,” tukasnya.

Konsep “Total Loss” yang Dinilai Fiktif

Salah satu argumen kuasa hukum Kerry Riza adalah keberatan terhadap konsep “total loss” yang diterapkan dalam putusan PT DKI. Patra menilai penjelasan ini tidak logis karena terminal BBM OTM masih dalam penggunaan PT Pertamina. “Total loss mengacu pada keadaan di mana barang tidak lagi bisa digunakan, tetapi dalam kasus ini, terminal BBM tetap beroperasi. Maka, penghitungan kerugian negara harus menyesuaikan dengan fakta lapangan,” ujarnya.

Patra juga menyoroti penggunaan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar utama untuk menetapkan kerugian negara. Ia menegaskan bahwa BPK tidak pernah menghitung secara langsung kerugian dalam bentuk uang pengganti. “BPK hanya melakukan audit, bukan menghitung kerugian negara secara langsung. Jadi, putusan PT DKI justru mengikatkan hukuman berat pada kliennya berdasarkan hasil audit yang tidak memadai,” tambah Patra.

Pengaruh Putusan pada Investor dan Investasi

Putusan PT DKI tidak hanya menimbulkan kritik dari kuasa hukum, tetapi juga memengaruhi opini investor dalam negeri dan asing. Patra menegaskan bahwa penggunaan laporan dari lembaga swadiri seperti Siar Nusantara sebagai dasar hukum bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. “Investor yang berani menanamkan modal di sektor energi harus merasa aman, tetapi putusan ini justru menciptakan ketidakpastian,” jelasnya.

Kritik ini menyoroti perlunya transparansi dalam proses hukum korupsi. Patra berharap Mahkamah Agung (MA) dapat memperbaiki putusan PT DKI dengan meninjau kembali analisis kerugian dan memastikan bahwa hukuman diberikan secara adil. “Kami yakin putusan MA akan lebih objektif karena terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding,” tegas Patra. Dengan demikian, soroti putusan PT DKI menjadi fokus utama dalam upaya memperbaiki keseimbangan antara keadilan hukum dan perlindungan terhadap para pelaku investasi.

Ikut berdiskusi